Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT

Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT Komnas HAM serahkan berkas investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menkopolhukam. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur soal lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Penegasan ini menjawab protes sejumlah terkait larangan perilaku LGBT.

"Indonesia melarang LGBT, enggak ada. Kriminalisasi LGBT," kata Mahfud saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun, Kamis (15/12).

Mahfud menilai, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, kata Mahfud, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.

"Enggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, enggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan ini bisa terhadap anak-anak dan dewasa.

"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," ujarnya.

Dia mengambil contoh kekerasan seksual yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Kata Mahfud, pelecehan itu dilakukan orang biasa dan bukan LGBT.

Pasal Pencabulan KUHP

Sejumlah orang menyoroti larangan LGBT dalam KUHP. Mereka menganggap, aturan itu tercantum dalam Bagian Kelima Perbuatan Cabul Pasal 414.

Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya diancam pidana penjara.

Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 414(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang

Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang

Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur

Ini Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur

menjawab dengan lantangnya akan meneruskan tantangan ke para menteri yang dimaksud

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Debat Kedua di KPU: Saya Enggak Siapkan Apa-Apa, Pokoknya Datang

Mahfud Soal Debat Kedua di KPU: Saya Enggak Siapkan Apa-Apa, Pokoknya Datang

Mahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat

Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat

Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya