Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi LGBT
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur soal lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Penegasan ini menjawab protes sejumlah terkait larangan perilaku LGBT.
"Indonesia melarang LGBT, enggak ada. Kriminalisasi LGBT," kata Mahfud saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun, Kamis (15/12).
Mahfud menilai, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, kata Mahfud, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
"Enggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, enggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan ini bisa terhadap anak-anak dan dewasa.
"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," ujarnya.
Dia mengambil contoh kekerasan seksual yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Kata Mahfud, pelecehan itu dilakukan orang biasa dan bukan LGBT.
Pasal Pencabulan KUHP
Sejumlah orang menyoroti larangan LGBT dalam KUHP. Mereka menganggap, aturan itu tercantum dalam Bagian Kelima Perbuatan Cabul Pasal 414.
Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya diancam pidana penjara.
Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 414(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur
menjawab dengan lantangnya akan meneruskan tantangan ke para menteri yang dimaksud
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Debat Kedua di KPU: Saya Enggak Siapkan Apa-Apa, Pokoknya Datang
Mahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya