Mahfud MD soal RKUHP buat Lindungi Rezim: Masih 3 Tahun Lagi, Buat Anda yang Menang
Merdeka.com - Pasal Penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menuai pro kontra. Disebut-sebut pasal tersebut jadi pelindung rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena dibuat di-eranya.
Menjawab itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KUHP baru baru diberlakukan 3 tahun lagi. Ia menyindir pihak-pihak yang menolak belum membaca pasal demi pasal secara utuh.
"Banyak yang belum baca. Wah ini presiden dihina diancam pidana, agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang," kata Mahfud dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun' di kantornya, Kamis (15/12).
Padahal, kata Mahfud, KUHP baru akan diberlakukan pada 3 tahun lagi. Mahfud menegaskan, KUHP baru justru melindungi buat pihak yang nanti akan memenangkan Pemilu 2024.
"Ini berlaku saat Presiden Jokowi berhenti, berlaku tahun 2025. Lho ini berlaku untuk melindungi anda yang mau jadi presiden akan datang agar anda tidak dihina-hina," bebernya.
"Lalu dibilang untuk melindungi rezim, ini masih berlaku 3 tahun lagi, melindungi anda yang menang," tegasnya lagi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Bersiap Mundur, Pengamat Nilai Yusril, Tito & Hadi Tjahjanto Berpeluang jadi Menko Polhukam
Jokowi diprediksi menunjuk tokoh dari kalangan profesional jika Mahfud benar akan mundur dari Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu
Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca SelengkapnyaMahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu
Mahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: Mundurnya Mahfud MD karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi
Mahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaJokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam
Baca SelengkapnyaMahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang
Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca Selengkapnya