Mahfud Md soal BIN Tak Lagi di Bawahnya: Produk Intelijen Lebih Dibutuhkan Presiden
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Perpres ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 43 tahun 2015.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara. Menurut dia produk intelijen lebih dibutuhkan oleh Presiden.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (18/7/2020).
Dia menuturkan, ini gak membuatnya kehilangan informasi dari BIN. Karena Polhukam akan selalu mendapatkan informasi tersebut, jika memintanya.
"Tapi setiap Kemenko bisa meminta info Intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," pungkasnya.
Tugas Ditambah
Adapun aturan ini menambah fungsi dari kementerian tersebut. Mahfud Md pun angkat bicara. Menurut dia memah itu perlu diatur.
"Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut. Sebab nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penangannya diberikan khusus oleh Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas Kemenko. Contoh: penanganan bencana Palu," kata Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (18/7/2020).
Selain itu, contoh lainnya, penanganan RUU HIP maupun kebakaran hutan dan lahan.
,Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus," tutur Mahfud.
"Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Perpres baru ini diteken Jokowi pada Kamis, 2 Juli 2020. Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, dimana Badan Intelijen Negara (BIN) kini tidak lagi dibawah koordinasi Menko Polhukam.
Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
Sementara dalam Pasal 4 Perpres Nomor 43 tahun 2015, BIN yang kini dipimpin Budi Gunawan masih berada dibawah koordinasi Menko Polhukam. Selain itu, Perpres baru ini juga menambah tiga fungsi Kemenko Polhukam.
Berikut fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 73:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang
Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.
Baca SelengkapnyaMahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
Hari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD sebagai Menko Polhukam
Mahfud mengaku isi surat pengunduran dirinya hanya berisi tiga poin
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini
Informasi yang beredar, Mahfud menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPesan Terakhir Mahfud untuk Pegawai Kemenko Polhukam: Jangan Ikut Urusan Politik, Intel Ada di Berbagai Lini
Mahfud mengingatkan telah banyak intel yang tersebar di berbagai lini, untuk mengawasi para pejabat.
Baca SelengkapnyaTerbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.
Baca SelengkapnyaSampai Hari Ini, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud sebagai Menko Polhukam
Mahfud sempat mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi seusai debat cawapres 21 Januari lalu.
Baca Selengkapnya