Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD sebut Setnov bisa dijerat menghalangi penyidikan KPK karena melarikan diri

Mahfud MD sebut Setnov bisa dijerat menghalangi penyidikan KPK karena melarikan diri Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sejumlah penyidik KPK Rabu (15/11) malam menyambangi rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Jl Wijaya No 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan penjemputan paksa terkait pemeriksaan kasus korupsi e-KTP. Namun, Setnov tak ada di rumah.

Penyidik KPK juga menggeledah kediaman Setnov. Malam itu, para penyidik KPK dijaga oleh puluhan anggota Brimob.

Sambil menjaga kediaman Setnov, personel Brimob juga membantu para penyidik saat memeriksa rumah mewah berlantai tiga itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan selama ini ada keraguan antara kerja sama KPK dan Polri. Namun peristiwa upaya jemput paksa semalam oleh KPK yang dilakukan bersama Polri merupakan cerminan bahwa Polri tetap profesional.

"Memang agak menggelisahkan juga, ketika kemudian Setya Novanto itu hilang jejaknya. Saya sangat percaya polisi kita mampu mengungkap hal pelik seperti itu bahkan jauh lebih pelik dari soal Novanto," kata pakar hukum tata negara itu di Jl Dempo No 3 Matraman, Jakarta, Kamis (16/11).

"Dulu Nazaruddin juga bisa ditangkap, polisi kita itu bisa menangkap orang lari dari penjara, dalam waktu kurang dari 24 jam, meskipun dia menyamar menjadi perempuan, dan sebagainya, terus hilang lenyap, tidak sampai 24 jam ditangkap. Polri juga berhasil mengungkap mutilasi," tambahnya.

Atas hal itu, Mahfud melihat sudah ada langkah kongkret bahwa negara tidak lemah atas korupsi. Walau Setnov belum berhasil diciduk, setidaknya aparat terkait telah bertindak tegas dan kuat dalam hal tindakan hukum baik itu korupsi maupun lainnya.

"Presiden juga memberi dukungan dan yang lebih dari itu ternyata Polri memback-up KPK, tidak ada indikasi Polri memback-up Setya Novanto," tandas Mahfud.

Lebih lanjut, bila Ketua Umum Golkar tersebut melarikan diri, tak menutup kemungkinan terkena pelanggaran hukum yakni menghalangi penyidikan.

"Melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri menghalangi penyidikan, tapi bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan," ucap Mahfud.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya