Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Sebut Perburuan Aset BLBI Kemungkinan Terjadi Kasus Pidana Baru

Mahfud MD Sebut Perburuan Aset BLBI Kemungkinan Terjadi Kasus Pidana Baru Mahfud MD. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan tidak menutup kemungkinan dalam pemburuan aset terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memunculkan kasus pidana Baru. Hal tersebut diutarakan Mahfud usai menggelar rapat bersama tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin ada pidana kalau ditemukan tapi bukan karena SKL. Pidananya apa, misalnya menjaminkan tanahnya ternyata milik orang lain, memberikan surat pernyataan ternyata palsu," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Mahfud mengatakan, penerapan pidana akan dilakukan apabila obligor memberikan jaminan aset berupa barang yang ternyata sudah berpindah tangan. Bahkan kata Mahfud, dari sekian banyak jaminan terdapat perkara yang sudah diadili tetapi jadi milik orang lain.

"Digugat oleh pihak ketiga itu menang, padahal yang menjaminkan ke negara tidak menggungat sebenarnya. Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti," ujar dia.

Namun Mahfud menjelaskan, kemungkinan menyeret perkara perdata ini ke ranah pidana di luar kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung. Sebab, perkara yang menyeret Sjamsul Nursalim di SP3 KPK setelah MA mengabulkan Kasasi diajukan Syafruddin Tumenggung.

"MA tidak bisa, mari perdata berapa, dan tidak pindah dari pidana ke perdata, nanti kalau sekian obligor melakukan tindak pidana ya kita seret ke pengadilan maka ada Kapolri, Jamdatun, Kejaksaan Agung," tandasnya.

Aset BLBI Rp 110 Triliun

Pemerintah telah mendata aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aset yang bisa dikembalikan Rp 110 triliun.

"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah RP 110.454.809.645.467," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (18/4).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Menteri Keuangan, kata Mahfud MD, aset itu berupa saham, properti, dan barang. Mahfud mengatakan, Menteri Keuangan telah melakukan perhitungan aset berdasarkan jumlah kurs uang, dan gerak saham serta nilai jual properti per-hari ini.

"Jadi hitungan Rp 110 triliun adalah hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah bilang yang bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Jadi sesudah diitung segitu," ujar dia.

Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Perburuan Aset Kasus BLBI untuk mengambil hak kerugian negara akibat perkara tersebut. Pembentukan tim khusus itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4).

Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang

Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang

Mahfud berjanji akan menghentikan modus pailit BUMN untuk mencegah bayar utang.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD

Buka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD

TKN mengklaim hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan

Mahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan

Pernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu

Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu

Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu

Mahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu

Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.

Baca Selengkapnya