Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang Mengekspresikan Pendapat di Era Pandemi
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Senin (31/5) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan penetapan tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu perwakilan alumni UI Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
Kepada para alumni dan mahasiswa UI tersebut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum. Karena itu, dia pun memastikan akan menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud dikutip dalam keterangan pers, Selasa (1/6).
Kemudian dalam pertemuan tersebut juga mereka berdiskusi terkait proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mahfud pun berpesan agar seluruh pihak hadir dalam proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi," ujarnya.
Sementara itu Ketua BEM UI, Leon Alvinda, mengapresiasi sikap Mahfud yang menerima aspirasi dan memberikan masukan. Tidak hanya itu mereka juga menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, antara lain yaitu mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.
Kemudian secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi. Hal tersebut agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai; bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.
"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," jelas Leon.
Diketahui, sembilan orang tersebut melakukan aksi di depan Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Selatan, pada 2 Mei lalu. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi dan dijadikan tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD: Lebih Baik Diasingkan daripada Menyerah Kepada Kemunafikan
Mahfud berharap, kisah pelajar tersebut dapat menginspirasi para penyelenggara pendidikan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaDitanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi
Belakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaRespons Mahfud MD soal Data Anggaran Pertahanan yang Seharusnya Dibuka Untuk Publik
Mahfud Md memberi tanggapan mengenai data anggaran pertahanan yang seharusnya dibuka untuk publik pada saat debat ketiga Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca Selengkapnya