Merdeka.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD menyebut, peluang adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan sangat terbuka. Peluang tersangka baru itu tergantung dari pengusutan tindak pidana yang dilakukan oleh Polri.
"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan setiap hari ada di televisi, ada di koran," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10).
Menurutnya, peluang adanya tersangka baru harus didasari sesuai hukum. TGIPF tidak memaksakan agar ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan.
"Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi ita tidak boleh memaksa, harus tetap sesuai hukum acara, sipa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," ujarnya.
Mahfud menyebut, TGIPF sudah merampungkan investigasi Kanjuruhan dan melapor ke Presiden Joko Widodo. Soal ada tersangka baru, polisi bisa lebih jauh untuk menyelidiki.
"Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk emncari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Selanjutnya security officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen resiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata. [ray]
Baca juga:
TGIPF Beberkan Lima Catatan Merah PT LIB di Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Aparat Tembak Gas Air Mata Membabi Buta ke Lapangan-Tribun
Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Aparat Tak Pernah Dapat Pembekalan Larangan Gas Air Mata
Ini 5 Fakta dan Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Temuan TGIPF Kanjuruhan: Semua Stakeholders Saling Menghindar dari Tanggung Jawab
Advertisement
Wacana Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Sekitar 2 Jam yang laluLagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh
Sekitar 4 Jam yang laluDosen Unsil Diduga Cabuli Mahasiswi, Perwakilan dari Jerman Juga Jadi Korban
Sekitar 4 Jam yang laluSempat Kucing-kucingan dengan Polisi, Tambang Ilegal di Blora dan Pati Dibongkar
Sekitar 4 Jam yang laluIni Penyebab Ayah Kandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
Sekitar 4 Jam yang laluBank OCBC NISP Serahkan Bukti Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam ke Bareskrim
Sekitar 4 Jam yang laluMiliki Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Diringkus Polisi di Bali
Sekitar 5 Jam yang laluPilot Susi Air Kapten Philips Terdeteksi ke Pelosok Kampung Paro Nduga
Sekitar 5 Jam yang laluPemulung di Blitar Tewas Tersambar Kereta Api Barang
Sekitar 5 Jam yang laluCatat, Pelajar Terlibat Tawuran di Bogor akan Diberi Tanda Khusus pada SKCK
Sekitar 6 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 10 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 10 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 10 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBali United Punya Motivasi Tinggi Hadapi Persib di BRI Liga 1, tapi Tanpa Spasojevic Bisa Apa?
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami