Mahfud MD: Malaikat Pun Tak Bisa Perpanjang Izin Kalau FPI Tak Meminta
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) belum memperpanjang izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas di Kemendagri. Padahal, izin tersebut telah habis sejak 20 Juni 2019.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, SKT bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas memintanya sendiri. Selain itu, ormas juga telah melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
"SKT itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12) malam.
Ia mempersilakan jika FPI meminta SKT tersebut namun persyaratannya dapat dipenuhi.
"Kalau mau meminta ya meminta saja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri belum menandatangani SKT FPI. Menurut Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan ormas FPI.
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Dan tentu masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam proses," ujar Hadi di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).
Hadi mengungkapkan, 20 persyaratan, FPI baru menyerahkan 10 persyaratan perpanjangan SKT Ormas. Dia meminta agar FPI segera menyerahkan kekurangannya jika ingin izin ormasnya diperpanjang.
"Tergantung FPI, semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaJokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Mundurnya Mahfud MD karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi
Mahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam
Namun, Kaesang menghargai apapun keputusan yang diambil Mahfud ke depannya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu
Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca Selengkapnya