Mahfud MD: Koruptor tak diberi hak remisi itu bukan diskriminasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan ada dua cara dalam memerangi korupsi di Indonesia yang menggurita. Salah satunya melalui cara pembuktian terbalik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi.
"Jika sungguh-sungguh mau perangi korupsi ada 2 hal: 1) Berlakukan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi. 2) Berlakukan ancaman hukuman mati bagi koruptor," kata Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd dikutip merdeka.com, Jumat (20/3).
Menurutnya. pembuktian terbalik dilakukan oleh koruptor sendiri bukan oleh jaksa. Sehingga, kejujuran terpidana korupsi akan dipertaruhkan.
"Pembuktian terbalik: terdakwa yang harus membuktikan bahwa semua hartanya diperoleh secara sah. Bukan jaksa yang membuktikan bahwa harta koruptor tidak sah," terang dia.
Lanjut dia, semua terpidana korupsi harus diperlakukan berbeda dengan terpidana kasus lain. persoalannya korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba.
"Persamaan di depan hukum tak harus menyamakan terpidana korupsi dengan pencuri kayu. Bisa juga semua koruptor diperlakukan sama: tak diberi remisi. Jadi kalau koruptor tak diberi remisi sedang terpidana umum diberi hak remisi maka hal itu wajar, berlaku umum sebagai regeling bukan diskriminasi. Keadilan sosial itu justru menghendaki ketidaksamaan perlakuan (seperti kebijakan afirmasi) terhadap keadaan dan dampak kasus yang berbeda," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan revisi PP 99 Nomor 2012 tentang syarat pengajuan remisi untuk tindak pidana khusus. Menurutnya, tujuan revisi PP ini untuk memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan
Pernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca SelengkapnyaMengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca Selengkapnya