Mahfud MD: Kemunduran jika PP pengetatan remisi korupsi direvisi
Merdeka.com - Kemenkum HAM berencana merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi dan terorisme. Namun, rencana ini menuai polemik karena dinilai memberikan keistimewaan kepada kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD salah satu orang yang tak setuju jika PP pengetatan remisi kepada korupsi direvisi. Menurut dia, kejahatan korupsi tak perlu mendapatkan peringanan.
"Saya termasuk yang tidak setuju kalau ada upaya peringanan-peringanan terhadap koruptor," ujar Mahfud saat berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut dia, di dunia internasional saja, tidak memberlakukan revisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa. Bahkan, dia berujar, jika remisi diberlakukan juga kepada pelaku kejahatan luar biasa merupakan kemunduran negeri.
"Memang ada yang berpendapat napi itu harus diperlakukan sama, tetapi di dunia internasional pun pidana tertentu memang dibedakan hukumannya maupun fasilitas-fasilitasnya, seperti koruptor, narkoba, terorisme, itu di seluruh negara dianggap kejahatan berbahaya," kata dia.
"Jadi kalau menurut saya itu kemunduran kalau ada pemikiran tentang itu," tandasnya.
Seperti diketahui, melalui Kementerian Hukum dan HAM pemerintah tengah melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai, revisi PP tersebut guna menyelesaikan permasalahan yang kerap kali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat kelebihan personal (over capacity).
PP Nomor 99 Tahun 2012 sendiri mengatur pemberian remisi kepada narapidana, namun remisi tidak berlaku terhadap narapidana tindak kejahatan luar biasa. Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa selain, narkoba dan terorisme.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban Mahfud MD saat Ditantang Ajak Menteri di Kubu Prabowo-Gibran Mundur
menjawab dengan lantangnya akan meneruskan tantangan ke para menteri yang dimaksud
Baca SelengkapnyaMahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam
Baca Selengkapnya