Mahfud endus pelanggaran etik dalam perkara Pilgub Bali di MK
Merdeka.com - Mahfud MD mendirikan Posko Pengaduan Konstitusi untuk menampung berbagai pengaduan masyarakat terkait temuan kecurangan pilkada di seluruh Indonesia. Sejak dibuka, Mahfud mengaku sudah menerima 10 aduan terkait kejanggalan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK), enam di antaranya soal pilkada.
"Kita akan melayani yang ada bukti awal, sesudah dibuka itu ternyata banyak sekali yang melapor," kata Mahfud, di Kantor MMD Initiative Jl Dempo No 3, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Sebagai pendiri MMD Initiative, Mahfud MD menjelaskan, alasan dirinya mendirikan posko pengaduan konstitusi ini untuk membantu, pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait putusan MK.
"Jadi sesudah dibuka posko pengaduan kalau ada kasus yang melanggar etik atau pidana saat putusan di MK, silakan dilaporkan," jelasnya.
Mahfud menambahkan, saat ini MMD Initiative sedang menangani keputusan MK terkait Pilgub Bali beberapa bulan lalu. Di mana Akil Mochtar, selaku ketua MK saat itu menolak permohonan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), terkait adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta).
"Mengenai perkara Pilgub Bali bahwa keputusan MK tentang Pilgub Bali diduga kuat telah terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik secara pidana maupun secara etik oleh majelis hakim konstitusi," kata Mahfud.
Kejanggalan putusan MK dalam kasus ini, lanjut Mahfud, MK membenarkan pemungutan suara yang dilakukan dengan cara diwakilkan, baik melalui salah seorang anggota keluarga maupun melalui tokoh adat.
"Persoalannya adalah, mengapa majelis hakim membenarkan dilakukannya pemungutan suara secara perwakilan? Padahal menurut UUD 1945 pemungutan suara harus dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Pemungutan suara dengan cara perwakilan jelas bertentangan dengan azas langsung dan rahasia," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam putusan MK terkait sengketa Pilgub Bali menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta) tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaKPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Mereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSerahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaMahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaKakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaMahfud Ungkap Alasan Belum Mundur dari Menko Polhukam: Saya Menjaga Prabowo
Salah satu alasan Mahfud belum mengundurkan diri dari Menko Polhukam adalah untuk mengawasi Prabowo.
Baca SelengkapnyaDitanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca Selengkapnya