Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa di Tasikmalaya Racik Miras Oplosan, Dua Nyawa Melayang

Mahasiswa di Tasikmalaya Racik Miras Oplosan, Dua Nyawa Melayang Ilustrasi Mayat. ©shutterstock

Merdeka.com - Dua warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat meregang nyawa usai minum minuman keras (miras) oplosan. Dalam kejadian tersebut, kepolisian menetapkan seorang pemuda menjadi tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat sekelompok pemuda berpesta miras pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Minuman keras oplosan ini diketahui diracik dan dijual oleh salah satu dari mereka yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial MFM (24). MFM ini adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ciamis," jelas Aszhari.

Berdasarkan pengakuan MFM kepada polisi, diungkapkan Aszhari, teman-temannya mengaku hendak mengonsumsi miras sehingga kemudian membuat dan meracik sendiri minuman keras dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Minuman keras yang diraciknya menggunakan bahan etanol yang kadar alkoholnya 96 persen yang dicampur minuman berenergi, minuman bersoda dan obat batuk sirup. Setelah diracik, minuman keras oplosan itu pun kemudian dijual kepada teman-temannya.

"Ada enam orang yang ikut pesta miras, termasuk satu orang perempuan. Tersangka juga dalam kesempatan tersebut sempat ikut mencicipi minuman keras oplosan itu," ungkapnya.

Setelah mengonsumsi minuman keras racikan MFM, beberapa korban diketahui mengalami sejumlah gejala. Hingga kemudian pada Minggu, 29 Januari 2023 korban berinisial MS diketahui meninggal saat dirawat di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Sehari setelahnya, atau pada Senin, 30 Januari 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB, korban berinisial AIP meninggal saat dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Manonjaya.

"Selain dua yang meninggal, tiga orang lainnya masih dirawat di rumah sakit dan Puskesmas," katanya.

Dalam pemeriksaan, MFM mengaku membeli bahan-bahan untuk meracik miras oplosan secara daring karena masih dijual bebas. Kegiatan peracikan itu juga ternyata baru pertama kali melakukannya.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan karena pengakuan tersangka masih terus berubah. Proses itu dilakukan karena muncul pengakuan pembelian bahan dan peracikan dilakukan atas permintaan korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka MFM dikenakan Pasal 204 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. "Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederhana Tapi Menyentuh, Mahasiswi Ini Ajak Bapak Penjaga Kos Jalan-jalan ke Mal Sebelum Pulang Kampung

Sederhana Tapi Menyentuh, Mahasiswi Ini Ajak Bapak Penjaga Kos Jalan-jalan ke Mal Sebelum Pulang Kampung

4 tahun merantau, mahasiswi ini mengajak bapak penjaga kos jalan-jalan ke mal sebelum ia mudik.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Kesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman

Kesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman

Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi

Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi

Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP

Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP

Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.

Baca Selengkapnya