Mabes Polri Siapkan Sanksi Kode Etik Anggota Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Merdeka.com - Mabes Polri akhirnya angkat suara terkait adanya persatuan LGBT lesbian, gay, biseksual dan transgender) di tubuh TNI dan Polri. Isu LGBT ini mencuat usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan buka suara di sebuah forum diskusi.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan bahwa terkait kasus LGBT pihaknya masih menunggu info dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bagaimana perkembangannya.
"Kita tetap menunggu dari propam Polri terkait perkembangan-perkembangan yang ada," kata Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (16/10).
Awi menegaskan bahwa Polri telah memiliki aturan yang melarang tegas setiap anggotanya terlibat dalam LGBT sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Negara Republik Indonesia No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
Aturan melarang setiap anggota Polri terlibat dalam LGBT secara eksplisit turut teratur pada Pasal 11 huruf C, yang berbunyi setiap Anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Jadi kalau terjadi hal tersebut Polri tidak ada masalah dan akan ditindak tegas, karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melanggar sanksi kode etik sudah menunggu," tegasnya.
Lebih lanjut, Awi menyampaikan pihaknya akan mencoba menanyakan kepada Propam Mabes Polri guna mendapatkan informasi terkait isu LGBT di tubuh Polri.
Sebelumnya, Burhan Dahlan menyampaikan, pihak TNI sempat mengadukan padanya tentang adanya kelompok LGBT yang terbentuk di lingkungan TNI Polri. Hal itu dipaparkan saat menjadi pembicara dalam live streaming kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang disiarkan dalam chanel Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Belakangan ini saya diajak diskusi di Mabes AD. Ada unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya, yakni mencermati fenomena LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu Lesbian Gay Transgender dan Biseksual. Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok- kelompok baru kelompok persatuan LGBT TNI Polri," tutur Burhan seperti dikutip Liputan6.com.
Burhan mengatakan, kelompok ini dipimpin oleh Sersan dan sejumlah anggotanya berpangkat Letkol. Menurutnya, fenomena seperti ini pun sudah pernah.
"Ini unik, tapi ini memang kenyataan. Nah saya teringat dulu tahun 2008 saya menyidangkan pertama lGBT di depan TNI. Dan saya tidak menghukumnya, melainkan saya meminta komandannya itu mengobatinya sampai sembuh," jelas dia.
Tekanan Mental
Alasan putusannya itu lantaran saksi ahli dalam persidangan menyebut, prajurit perwira menengah tersebut mengalami tekanan mental selama operasi militer di Timor Timur. Hingga dinilai memicu perubahan atas pikiran dan perasaannya.
"Pulang ke homebasenya di Makassar dia tidak menyenangi istrinya lagi. Bahkan menjadi penyenang kaum laki-laki," kata Burhan.
Sementara fenomena yang terjadi sekarang, dia berpendapat, bukan karena tekanan operasi militer melainkan diakibatkan oleh pergaulan dan menonton video tertentu lewat sosial media. Belakangan, ada kasus tersebut dan perkaranya masuk ke peradilan militer.
"Celakanya diputus di peradilan militer, mengambil putusan yang pernah saya lakukan. Tapi bukan diobati melainkan dibebaskan. Dasarnya, KUHP belum mengatur persoalan LGBT. Tentunya tidak salah, tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaMegawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca SelengkapnyaSantri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaKronologi Pria Bersenjata Golok Nekat Serang Polisi Berpistol, Begini Nasibnya Kini
Seorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca Selengkapnya