Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri siap bantu Kejaksaan eksekusi hukuman kebiri

Mabes Polri siap bantu Kejaksaan eksekusi hukuman kebiri Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.

Sejumlah pihak yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan Perppu tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Polri siap menjalankan Perppu selama pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan meminta bantuan kepada kepolisian.

"Dalam hal kebiri hukuman pokok dijalankan dulu baru dilaksanakan hukuman kebiri tunggu pihak eksekutor minta bantuan kayak seperti hukuman mati kan minta pada kepolisian," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).

Dijelaskan Boy, sanksi kebiri merupakan hukuman tambahan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Dia kembali menegaskan pihak eksekutor atau yang menentukan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pihak Kejaksaan bukan kepolisian.

"Kebiri kan hukuman tambahan ya, prinsipnya begini eksekutornya Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dijatuhkan," ujar dia.

Sehingga, kata Boy, Polri hanya menunggu keputusan dari pihak eksekutor untuk mengesekusi hukuman kebiri tersebut.

"Menunggu pihak eksekutor karena ketika hukuman dijatuhkan maka nanti akan dilaksanakan pada saat eksekusi melibatkan polisi," jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2016-2017. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengambil keputusan terkait RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Setelah terjadi beberapa perdebatan di sejumlah Fraksi, sidang paripurna akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali
Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali

Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Momen Brigjen Polri Hadiri Pernikahan Perwira Polisi, Bertemu Jenderal Bintang 3 jadi Irup Pedang Pora
Momen Brigjen Polri Hadiri Pernikahan Perwira Polisi, Bertemu Jenderal Bintang 3 jadi Irup Pedang Pora

Simak momen Brigjen Polri hadiri kondangan perwira polisi bareng sosok jenderal bintang 3 selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya