Mabes Polri siap bantu Kejaksaan eksekusi hukuman kebiri
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.
Sejumlah pihak yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan Perppu tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Polri siap menjalankan Perppu selama pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan meminta bantuan kepada kepolisian.
"Dalam hal kebiri hukuman pokok dijalankan dulu baru dilaksanakan hukuman kebiri tunggu pihak eksekutor minta bantuan kayak seperti hukuman mati kan minta pada kepolisian," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Dijelaskan Boy, sanksi kebiri merupakan hukuman tambahan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Dia kembali menegaskan pihak eksekutor atau yang menentukan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pihak Kejaksaan bukan kepolisian.
"Kebiri kan hukuman tambahan ya, prinsipnya begini eksekutornya Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dijatuhkan," ujar dia.
Sehingga, kata Boy, Polri hanya menunggu keputusan dari pihak eksekutor untuk mengesekusi hukuman kebiri tersebut.
"Menunggu pihak eksekutor karena ketika hukuman dijatuhkan maka nanti akan dilaksanakan pada saat eksekusi melibatkan polisi," jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2016-2017. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengambil keputusan terkait RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Setelah terjadi beberapa perdebatan di sejumlah Fraksi, sidang paripurna akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Di mana salah satu poin dari Perppu tersebut adalah penambahan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kebiri kimia.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaSimak momen Brigjen Polri hadiri kondangan perwira polisi bareng sosok jenderal bintang 3 selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaMenurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnya