Mabes Polri: Pembocor sprindik Anas bisa dipidana
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengaku enggan mencampuri urusan internal KPK terkait kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Anas Urbaningrum di media massa. Menurut Sutarman, hal itu sudah masuk dalam ranah KPK dan lembaga anti rasuah itu sendiri sudah membentuk komite etik di internal KPK untuk mengusut siapa pelaku pembocor dokumen rahasia tersebut.
Sutarman menilai, bocornya draf sprindik tersebut merupakan termasuk dalam ranah pidana. Namun pihaknya belum mau bertindak sebelum ada permintaan dari komite etik KPK.
"Saya menunggu proses pemeriksaan komite etik di KPK, kalau ada komite etik (menyatakan) ada tindak pidana dan harusnya ada. Silakan komite etik yang menyerahkan," kata Sutarman usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3).
Karena itu, hingga kini Sutarman enggan melakukan penyelidikan terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Apabila memang dalam pemeriksaan, menurut komite etik ditemukan tindak pidana, lanjut Sutarman, dan komite etik melaporkan hal itu kepada Polri maka pihaknya dengan segera akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya menunggu komite etik apa akan diselesaikan etiknya atau dengan pidananya," imbuhnya.
Selain itu, bagi pihak yang merasa dirugikan, dia menyarankan agar melaporkan kasus itu kepada Komite etik KPK terlebih dahulu. "Saya sampaikan pihak yang merasa dirugikan silakan infokan ke komisi etik, kita tunggu saja dari komite etik," tandasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca Selengkapnya