Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Vonis Bebas Bekas Direktur Pelindo III dari Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak

MA Vonis Bebas Bekas Direktur Pelindo III dari Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung memvonis bebas mantan direktur operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria dari jerat hukum kasus pungutan liar (pungli). Dia sudah menerima amar putusan Mahkamah Agung yang berisi penolakan kasasi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Rahmat mengucap syukur. "Alhamdulillah, kasus saya sudah berakhir," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/2).

Rahmat Satria menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar "dwelling time" di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan tim saber pungli di Pelabuhan Tanjung Perak pada November 2016.

Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III. Tim Satgas menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta dalam laci meja kerjanya. Ada beberapa berkas lain seperti dokumen dan administrasi, yang diduga terkait dokumen kontainer yang tidak pernah diperiksa oleh Pelindo.

Kasus dugaan pungli tersebut juga menjerat empat terdakwa lainnya, masing-masing adalah Direktur PT Akara Multi Jaya Augusto Hutapea, Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, serta mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Suryanto, beserta istrinya Mieke Yolanda Fransiska.

Dari kelima terdakwa, Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Desember 2017 lalu hanya menetapkan seorang yang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pencucian uang, yaitu Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, dengan vonis hukuman sembilan bulan 20 hari penjara.

Selain itu, Mieka Yolanda Fransiska dinyatakan terbukti menggunakan uang hasil pungli, namun Pengadilan Negeri Surabaya menganggapnya bukan sebagai tindak pidana.

Pada 6 Desember 2017, tiga terdakwa lainya, termasuk Rahmat Satria, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Amar Putusan Mahkamah Agung nomor: 818 K/pid.sus/2018, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Surya Jaya, menyatakan menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terhadap terdakwa Rahmat Satria, yang berarti menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dengan turunnya amar putusan dari Mahkamah Agung berarti sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah. Saya harap amar putsuan Mahkamah Agung ini sekaligus membersihkan nama baik saya," ucap Rahmat Satria.

PT Pelindo III mengaku telah mendengar amar putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan Rahmat Satria dari tuduhan kasus pungli "dwelling time".

Rahmat diangkat menjadi Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis di PT Pelindo III pada Mei 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-103/MBU/2014 tanggal 12 Mei 2014. Menteri BUMN Rini Soemarno kemudian memberhentikannya menyusul kasus pungli yang menyeret Rahmat menjadi salah satu tersangkanya di penghujung tahun 2016.

Rahmat yang lahir di Makassar, 29 Desember 1959, sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (2005 - 2013) dan Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (2013 - 2014).

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Data Pelindo: Jumlah Pemudik Naik Kapal Tahun Ini Sama Seperti Sebelum Pandemi

Data Pelindo: Jumlah Pemudik Naik Kapal Tahun Ini Sama Seperti Sebelum Pandemi

Hadapi lonjakan pemudik, Pelindo siapkan sarana dan prasarana di pelabuhan Ciwandan sebagai alternatif pelabuhan Merak, Banten.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya