MA tolak permohonan PK, Bank Mutiara wajib balikin uang nasabah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo segera mengeksekusi Bank Mutiara dalam waktu dekat. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut kasus Reksadana Antaboga sekuritas antara pihak bank yang dulu bernama Century dengan 27 nasabah di Kota Solo. Upaya tersebut dilakukan setelah PN Solo menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Bank Mutiara yang ditolak oeh Mahkamah Agung (MA).
"Tak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan eksekusi dengan jatuhnya putusan penolakan PK dari MA ini," ujar Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso kepada wartawan, Minggu (16/11).
Kun mengatakan, putusan bernomor PK/01/2013/PN.Ska tertanggal 8 April 2014 itu menyebutkan, menolak permohonan PK dari PT Bank Century pusat Jakarta. Selain itu, lanjut Kun, Hakim Agung yang terdiri dari Muh. Saleh, Sahrul Rabain, dan Abdul Manan juga menghukum PT Bank Century untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
"Putusan kasasi sebelumnya sudah jelas menerangkan bahwa Bank Mutiara dihukum membayar ganti rugi dan mengembalikan dana nasabah," imbuhnya.
Kun mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, PN Solo masih menunggu diajukannya permohonan eksekusi dari para nasabah. Menurutnya, nasabah pernah mengajukan permohonan eksekusi. Namun, permohonan diajukan sebelum pihak Bank Mutiara mengajukan PK ke MA. Dia menganjurkan agar nasabah membuat permohonan lagi.
"Kami masih menunggu nasabah. Jika mereka mengajukan permohonan, kami akan memberikan aanmaning (peringatan) terlebih dahulu kepada bank. Setelah itu, kami akan memberi waktu selama 8 hari, agar mereka melaksanakan putusan MA. Kalau tidak mau akan kami lakukan upaya paksa atau eksekusi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaGanjar Janji Hapus Utang Petani Rp600 Miliar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar menyebut, banyak petani yang menunggak pembayaran kredit usaha rakyat (KUR).
Baca SelengkapnyaSosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca Selengkapnya