MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Rizieq Syihab Tetap 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
"Amar putusan ditolak," tulis seperti dikutip pada website laman resmi MA, Senin (11/10).
Perkara tersebut pun terdaftar dalam nomor 3705 K/PID.SUS/2021 yang menempatkan Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai termohon/ terdakwa. Dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.
Alhasil karena upaya kasasi ditolak, maka Rizieq tetap menjalani menerima hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu. Putusan itu sebagaimana hasil tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta, seperti dikutip merdeka.com.
Vonis 8 Bulan
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab dihukum pidana penjara 8 bulan. Rizieq dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5). Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
"Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap dia.
Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Syihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaGugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca Selengkapnya