Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin Alex Noerdin . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Alex Noerdin. Eks Gubernur Sumsel dua periode itu divonis 9 tahun penjara dari sebelumnya 12 tahun dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas alam pada PDPDE Sumsel.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengakui telah mendengar hasil kasasi. Hanya saja, pihaknya belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan MA.

"Ya, kasasi ditolak MA. Artinya putusan sejauh ini masih 9 tahun penjara sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Palembang," ungkap Redho, Selasa (7/2).

Dia mengatakan, kliennya masih memikirkan upaya selanjutnya terkait hasil kasasi tersebut. Peninjauan kembali (PK) besar kemungkinan akan dilakukan jika memungkinkan.

"Tapi kami belum ada perintah dari pak Alex Noerdin karena menunggu salinan putusan dari MA," ujar Redho.

Dari putusan, MA memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka semua aset milik Alex Noerdin yang diblokir dan mengembalikan harta bergerak maupun tidak bergerak milik Alex Noerdin dan istrinya, termasuk juga membuka pemblokiran 10 rekening miliknya.

"Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-potong. Dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, juga mengembalikan semua harta yang disita," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin. Vonis ini tiga tahun lebih ringan menjadi 9 tahun setelah banding di PT Palembang.

Tak puas, Alex Noerdin mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, Hakim Agung tingkat kasasi Suhadi dibantu Suharto dan Ansori menolak kasasi Alex Noerdin.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi

Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi

Cak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Letkol Inf. Nur Wahyudi yang Baru Dilantik Jadi Dansat-81 Kopassus, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Mengenal Sosok Letkol Inf. Nur Wahyudi yang Baru Dilantik Jadi Dansat-81 Kopassus, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Belum lama ini, Letkol Inf. Nur Wahyudi resmi dilantik menjadi menjadi Dansat-81 Kopassus.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya