Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum hukuman mantan wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan selama 12 tahun penjara. Hakim juga menolak menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum dan mantan Walikota Bekasi tersebut.
Sehingga perkara yang terdaftar dalam nomor 62/Pid.Sus.TPK/2022/PN.BDG tetap memperkuat vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, sesuai perkara yang diputus 24 Mei 2023.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," tulis putusan yang dilansir lewat website MA, Jumat (26/5).
Putusan ini diketahui Hakim Soesilo didampingi dua hakim anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi.
Tak hanya memperkuat hukuman Rahmat Effendi, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," terangnya.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
PT Bandung menganulir vonis tingkat pertama terhadap Rahmat Effendi. Diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodir kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
"Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," kata Ali.
Diketahui, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.
Baca juga:
KPK Kasasi Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Kejar Uang Pidana Pengganti Rp17 M
Respons KPK soal Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperberat jadi 10 Tahun
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Terungkap, Rahmat Effendi Minta Uang ke Pejabat Pemkot Bekasi untuk Bangun Villa
Ingin Naik Pangkat, ASN Pemkot Bekasi Diduga Setor Uang untuk Rahmat Effendi
Advertisement
Strategi Ganjar Pranowo untuk Menangkan Pilpres 2024
Sekitar 37 Menit yang laluMenko Muhadjir Usulkan Jemaah Haji Sukarela Jadi Pendamping Lansia Diberi Insentif
Sekitar 54 Menit yang laluJenderal Polisi Wanita Ini Maju Caleg dari PAN Dapil Kalteng
Sekitar 3 Jam yang laluPKB Kawal Isu Pertanian, Dongkrak Elektabilitas Cak Imin?
Sekitar 4 Jam yang laluFoto Bareng Pelapor, Buronan Kasus UU ITE Langsung Diciduk Polisi
Sekitar 4 Jam yang laluCerita Biksu yang Jalan Kaki ke Candi Borobudur: Kendala Cuaca di Malaysia-Thailand
Sekitar 5 Jam yang lalu8 Kapal Dikerahkan TNI AL Evakuasi KRI Teluk Hading yang Terbakar di Perairan Selayar
Sekitar 5 Jam yang laluGanjar Ajak Gen Z Cirebon Manfaatkan Marketplace untuk Kemajuan Daerah
Sekitar 5 Jam yang laluRelawan Jokowi Dukung Ganjar Sebagai Capres 2024
Sekitar 6 Jam yang laluGanjar Dapat Gambaran Indonesia ke Depan dari Kiai Adib Ponpes Buntet
Sekitar 6 Jam yang laluBerkunjung ke Madinah, Menko Muhadjir Sampaikan Pesan Jokowi untuk Jemaah Haji
Sekitar 6 Jam yang laluKemenag Surati Garuda soal Keberangkatan Jemaah Haji yang Tertunda
Sekitar 6 Jam yang laluMuncul Spanduk Kaesang Berdampingan dengan Pradi Supriatna di Depok
Sekitar 7 Jam yang laluKasus Dinilai Belum Selesai, Keluarga Korban Tolak Pembongkaran Stadion Kanjuruhan
Sekitar 8 Jam yang laluSatlantas Polres Tapanuli Utara Kembali Terapkan Tilang Manual, Catat Tanggalnya
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Sosok Kombes Alfian Nurriza Komandan Upacara Hari Pancasila
Sekitar 20 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 2 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 4 Hari yang laluTim Tamu Dilarang Datang saat Liga 1 2023 / 2024, Pentolan Viking Kecewa Berat
Sekitar 7 Jam yang laluSambut Musim Baru BRI Liga 1, Persis Resmi Perpanjang Kontrak Sutanto Tan
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami