MA Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum hukuman mantan wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan selama 12 tahun penjara. Hakim juga menolak menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum dan mantan Walikota Bekasi tersebut.
Sehingga perkara yang terdaftar dalam nomor 62/Pid.Sus.TPK/2022/PN.BDG tetap memperkuat vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, sesuai perkara yang diputus 24 Mei 2023.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," tulis putusan yang dilansir lewat website MA, Jumat (26/5).
Putusan ini diketahui Hakim Soesilo didampingi dua hakim anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi.
Tak hanya memperkuat hukuman Rahmat Effendi, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," terangnya.
Perjalanan Kasus Rahmat Effendi
Sebelumnya, KPK mengapresiasi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
PT Bandung menganulir vonis tingkat pertama terhadap Rahmat Effendi. Diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodir kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
"Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," kata Ali.
Diketahui, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Asam Sulfat Disebut Gibran buat Ibu Hamil, Ternyata Biasa Dipakai Bikin Bahan Peledak!
Zat ini bisa digunakan untuk memproduksi bahan kimia lainnya, bahan peledak dan lem.
Baca Selengkapnya


Penampakan Minimarket Tercantik di Indonesia, Viewnya Bak Lukisan Sekali Nongkrong Bakal Ogah Pulang
Sebuah video memperlihatkan penampakan minimarket dengan view tercantik di Indonesia, terdapat pepohonan, danau, dan gunung yang menjulang tinggi.
Baca Selengkapnya


Nagita Slavina Jenguk Baby Azura Anak Aurel Hermansyah, Momen Kebersamaan Rayyanza dan Ameena Malah Bikin Salfok
Di tengah kesibukannya bekerja dan juga olahraga, Nagita menyempatkan waktu untuk menjenguk Baby Azura anak kedua Aurel Hermansyah
Baca Selengkapnya


Mewah dan Keren Abis, 10 Potret Kantor Baru Rans Milik Raffi Ahmad yang Bikin Takjub - Karyawan Auto Betah
Dengan adanya taman vertikal, suasana ruangan menjadi lebih hidup dan mempesona.
Baca Selengkapnya


Cantiknya Agnez Mo Hadiri Konferensi di Dubai, Tampil Anggun Dalam Balutan Busana Batik
Agnez Mo hadir di Dubai untuk mengikuti event COP 28 UAE yang diselenggarakan di sana.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca Selengkapnya

Bule Asal Turki Ini Rela Datang Ke Banten, Karena Tertarik dengan Nuansa Perkampungan yang Indah dan Gadis-gadis Cantik
Seorang bule tampan asal Turki nekat datang ke Indonesia. Ternyata ada alasan tak terduga yang menarik hatinya.
Baca Selengkapnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri
Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat
Baca Selengkapnya

Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'
Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?
Baca Selengkapnya