Buni Yani Sebut Tak Ada Perintah Penahanan, MA Tegaskan Eksekusi Tetap Bisa Dilakukan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi terpidana Buni Yani setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun Buni Yani menolak karena dalam dua poin putusan tak ada perintah untuk segera ditahan.
Menanggapi pertanyaan Buni Yani, MA menegaskan pihak Kejaksaan bisa langsung melakukan eksekusi. Sebab putusan kasasi adalah upaya hukum biasa di tingkatan terakhir yang bisa diajukan terpidana.
"Jadi begini, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial, karena tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa. In kracht-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu, berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor. Dalam hal ini Jaksa," ucap juru bicara MA, Agung Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2).
Dia menegaskan, jika Buni Yani menganggap putusan itu tidak jelas, MA menilai itu urusan yang bersangkutan dan kuasa hukumnya. Namun, Agung memastikan, salinan putusan kasasi sudah diserahkan ke pihak-pihak terkait.
"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia. Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak. Selesai sudah tugas," jelas Agung.
Dia menambahkan, soal tidak adanya perintah ditahan dalam putusan kasasi tersebut memang tak perlu. Sebab semuanya sudah diberikan kepada pihak-pihak dan sudah in kracht.
"Jadi sebenarnya tidak perlu. Dengan putusannya begitu, bahwa putusan MA itu (kasasi) putusan terakhir dari upaya biasa. Dengan diberitahukan pada pihak-pihak itu, sudah in kracht," jelas dia.
Sebelumnya, Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, hari ini. Namun, rupanya dia saat ini masih berada di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Buyi Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
Dia sempat menolak dieksekusi. Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.
Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPuan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran
Puan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya