Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Sunat Vonis Terpidana Korupsi Musa Zainuddin

MA Sunat Vonis Terpidana Korupsi Musa Zainuddin Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Politikus PKB Musa Zainuddin. MA memotong hukuman Musa 3 tahun.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Musa Zainuddin," demikian petikan putusan PK Musa Zanuddin.

Dalam petikan tersebut dijelaskan MA menyatakan terpidana Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," tulis petikan vonis.

Dalam petikan juga disebutkan Musa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Jika tidak dibayar dalam masa waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika harta bendanya tak mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana menjalani masa pidana pokok," bunyi putusan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan putusan PK tersebut. Andi yang merupakan Ketua Majelis Hakim PK Musa ini menyebut Pengadilan Tipikor keliru memahami peran Musa Zainuddin dalam perkara ini.

Menurut Andi, Musa bukan pengusul program aspirasi atau optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR. Musa juga bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp 200 Miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Begitu pula penentuan fee sebesar 8 persen bukan permintaan Musa Zainuddin, melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Abdul Hoir.

"Bahwa kendati pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif-kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada saksi/Terdakwa Abdul Hoir selama 2 (dua) tahun 6 bulan, padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah saksi/Terdakwa Abdul Hoir, Amran Hi Mustary dan Jailani," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).

Andi mengatakan, atas dasar tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan yang turut meringankan Musa Zainuddin.

"Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan di bawah ini (6 tahun) dinilai sudah tepat, adil dan proporsional," kata Andi.

Diketahui, vonis MA ini lebih ringan dari putusan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada Musa Zainuddin. Musa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Mas'ud dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Hakim menilai, Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian uang tersebut agar PT Cahaya Mas Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. Selain menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun, Musa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara terkait uang yang dia terima sebesar Rp 7 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Musa akan dilelang. Jika harta benda tidak menutupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar

Baca Selengkapnya
Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Malaysia Potong Masa Tahanan Mantan PM Najib Razak dari 12 Jadi 6 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Ini Respons Zulkifli Hasan soal Mahfud sudah Kemas-Kemas Barang dari Kemenko Polhukam

Ini Respons Zulkifli Hasan soal Mahfud sudah Kemas-Kemas Barang dari Kemenko Polhukam

"Menteri kan dari banyak partai, biasa," kata Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya