MA perberat vonis Luthfi PKS jadi 18 tahun, hak politik dicabut
Merdeka.com - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq harus lebih lama lagi mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang itu. MA mengabulkan kasasi jaksa KPK yang menuntut hukuman 18 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi.
Majelis kasasi itu dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Putusan dibacakan pada Senin (15/9) kemarin. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar.
Informasi yang dikumpulkan dari MA, Artidjo dan kawan-kawan menolak kasasi Luthfi karena isinya hanya merupakan pengulangan rangkaian fakta yang telah disidangkan pada tingkat pertama dan banding.
Sebelumnya, dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi dituntut jaksa hukuman 10 tahun penjara sementara dalam kasus pencucian uang, mantan anggota Komisi I DPR itu dituntut 8 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaDikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya