MA pastikan Hakim Yamanie kena sanksi berat
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah bersepakat akan menyeret Hakim Agung Achmad Yamanie ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam MKH nanti, MA memastikan akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Yamani.
"Yang jelas MKH akan mengarahkan ke sanksi berat. Tentu saja rekomendasinya menjatuhkan hukuman yang berat," ujar Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus) MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, Rabu (28/11).
Djoko mengatakan, MA akan menyiapkan tim MKH yang kesemuanya para Tuada. "Ini karena yang diadili adalah hakim agung. Jadi, tidak boleh ditunjuk sembarangan," kata dia.
Selain itu, kata Djoko, para tuada yang ditunjuk nantinya merupakan tuada yang belum termasuk ke dalam tim pemeriksa Yamanie. "Persyaratannya, yang sudah memeriksa tidak boleh ikut dalam MKH. Karena saya sudah tergabung dan melakukan pemeriksaan, maka saya tidak dapat ditunjuk," ucap dia.
Namun demikian, Djoko menambahkan, MA belum melakukan penunjukan siapa saja yang akan dilibatkan. Menurut dia, MA akan memastikan terlebih dulu kesanggupan para tuada.
"Untuk nama-namanya belum ditunjuk karena butuh dipastikan dulu bisa tidaknya. Ada beberapa yang akan ke luar kota. Mungkin besok akan diumumkan nama-namanya," terang dia.
Terkait dengan jadwal pelaksanaan MKH, Djoko menerangkan, akan ditentukan setelah MA dan KY selesai melakukan penunjukan. "Paling lama minggu depan akan ditentukan jadwalnya." pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaMegawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya