MA: KY harus buat terobosan tarik minat calon hakim agung
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyarankan Komisi Yudisial (KY) untuk membuat terobosan untuk menarik minat para hakim tinggi dan masyarakat mengikuti seleksi calon hakim agung. Ini karena sulitnya mencari calon hakim agung disebabkan banyak yang tidak berminat.
"KY harus punya terobosan pemikiran baru bagaimana mengupayakan supaya hakim tinggi dan masyarakat menjadi tertarik untuk mencalonkan diri," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/2).
Ridwan mengatakan, selain membuat terobosan, KY perlu menanyakan kembali ke DPR terkait kewenangan dalam menyeleksi hakim agung. Menurut dia, harus diperjelas apakah kewenangan menyetujui calon dibuktikan dengan fit and proper test.
"Mungkin pertanyakan kembali apakah harus melalui fit and proper test di DPR. Di KY kan seleksinya sudah sangat komprehensif, lalu hanya karena waktu 1 jam 30 menit di DPR calon tidak lolos," kata Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan, langkah terobosan harus segera ditempuh KY. "Kalau tidak, saya khawatir kehabisan calon hakim," pungkas dia.
Sebelumnya, seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan KY untuk mengisi tujuh kursi yang kosong di MA sepi peminat. Dari pembukaan pendaftaran pada tanggal 4 hingga 20 Februari 2013 kemarin, KY hanya mendapat 26 peserta.
Para peserta terinci atas 17 orang dari jalur karier dan sembilan orang dari jalur non-karier. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan yakni 100 orang.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaIni Alasan Mengapa Kucing Hitam Dipercaya Bisa Membawa Sial
Banyak masyarakat percaya bahwa kucing hitam bisa membawa sial. Mengapa kepercayaan ini muncul dan masih dipercaya hingga kini?
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaCak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia
Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Tetap Cari dan Tangkap Harun Masiku
KPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca Selengkapnya