MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Sengketa Pilpres 2019

Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak kasasi capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019. Hal itu dibenarkan Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.
"MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Andi di Jakarta, Selasa (16/7). Seperti diberitakan Antara.
Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelas Andi.
Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambah Andi.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Momen Soeharto Jelaskan Makna Mendalam dari Huruf Aksara Jawa ‘Bisa Mengetahui Jati Diri’
Mantan Presiden RI kedua menerangkan makna satu persatu huruf aksara Jawa, dikatakan bisa dipakai untuk mengetahui jati diri.
Baca Selengkapnya


Pamen Polisi Ditanya Sudah 10 Tahun AKBP Padahal Teman Seangkatan Sudah jadi Jenderal, Jawabannya Keren Banget
Meski telah bertugas selama 10 tahun, dia disorot lantaran masih tetap berpangkat AKBP.
Baca Selengkapnya


Pernikahan Unik Adat Sunda Bawaan Seserahan Kambing dan Kasur, Orangtua 'Anak yang ke-4, Punya Anak 12'
Masyarakat pedesaan Sunda menggelar acara pernikahan yang unik, seserahan mulai dari kasur hingga kambing, dan mempelai pria memiliki 12 saudara.
Baca Selengkapnya


Ayahnya TNI, Momen Taruna Akmil Disuapi Makan oleh Sang Ibu Usai Wisuda Jadi Perhatian
Seorang ibu kedapatan tengah menyuapi makan sang buah hati. Padahal, sang putra telah berpakaian taruna.
Baca Selengkapnya


Cerdas Melihat Peluang ala Jawara Agen BRILink
Ijang menjadi salah satu agen BRILink yang terbilang sukses di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya

Janjikan Pupuk Petani, Ganjar Singgung Fotonya Bersama Jokowi dan Prabowo di Sawah Tersebar
Ganjar tiba-tiba menyinggung soal fotonya bersama Prabowo dan Jokowi viral di sosial media.
Baca Selengkapnya

Gagah dan Cantik, Begini Potret Lawas Pernikahan Prabowo Subianto & Titiek Soeharto
Begini potret lawas pernikahan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto.
Baca Selengkapnya

Begini Jurus Prabowo-Gibran Tekan Pengangguran di Kalangan Milenial
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta
Baca Selengkapnya

Hasil Survei jika Pilpres Digelar Hari Ini: Prabowo Menang 35,1%, Anies 18,2% dan Ganjar 18%
Hasil Survei jika Pilpres Digelar Hari Ini: Prabowo Menang 35,1%, Anies 18,2% dan Ganjar 18%
Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim Konstitusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim konstitusi menggantikan Manahan Sitompul.
Baca Selengkapnya

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.
Baca Selengkapnya

Sepekan Kampanye Pilpres 2024, Ini Janji-Janji Capres dan Cawapres kepada Rakyat
Tiga pasangan capres-cawapres memanfaatkan masa kampanye untuk menemui berbagai kelompok masyarakat.
Baca Selengkapnya