MA keluarkan kebijakan baru tentang susunan format Kasasi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyusunan format (template) putusan kasasi. Kebijakan ini tertulis pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.
"Template ini mempercepat proses minutasi, yang berbulan-bulan, karena sekarang konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan, kalau ribuan halaman saja ngetiknya berapa lama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jakarta Pusat, (12/1).
Minutasi sendiri adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus, baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap. Susunan format baru diharapkan dapat mempercepat MA menyelesaikan setiap perkara yang masuk.
Misalnya, kata Abdullah, bila seseorang mengajukan sampai tingkat kasasi akan dipersingkat dengan merujuk pada putusan atau keterangan di tingkat pengadilan sebelumnya. Sehingga lembaran berupa dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, pendapat ahli, maupun jawaban-jawaban tidak lagi dimuat ulang dalam template baru.
"Dengan adanya putusan template dakwaan tidak diulang lagi, keterangan saksi tidak diulang lagi, tetapi sebagaimana putusan merujuk pada putusan tingkat pertama. Maka barang bukti, bukti surat, pendapat ahli akan lebih efisien," terang Abdullah.
Lanjutnya, Abdullah menjelaskan berkas perkara di tingkat praperadilan dan banding harus lengkap. Sebab, bila tidak akan terkendala di tingkat Kasasi.
"Putusan tingkat pertama harus sempurna dan lengkap, kalau tidak lengkap akan menjadi masalah di tingkat kasasi," imbuhnya.
Peraturan template ini tengah disosialisikan di tiap kamar bagian Mahkamah Agung. Maka, di tahun 2018 ini MA menginstruksikan peradilan menggunakan format baru tersebut.
"Sekarang lagi sosialisasi, semua kamar lagi sosialisasi, kamar pidana, kamar perdata juga sosialisasi. Karena Perma ini ditandatangani Desember 2017, otomatis berlaku 2018. Semua perkara yang diputuskan Januari 2018, maka akan ditemplate sesuai Perma tahun 2017," tuturnya.
Lebih lanjut, kebijakan baru ini juga akan disosialisasikan MA secara eksternal. Jadi seluruh lembaga terutama yang sering menerima aduan harus mengetahui Perma baru ini.
"Terutama KY, KPK, Ombudsman RI ini lembaga-lembaga yang menerima pengaduan, sehingga yang dilakukan MA sudah dikomunikasikan. Tujuannnya mempercepat minutasi, untuk menuntaskan masalah masyarakat yang mencari keadilan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca Selengkapnya