Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA keluarkan kebijakan baru tentang susunan format Kasasi

MA keluarkan kebijakan baru tentang susunan format Kasasi Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyusunan format (template) putusan kasasi. Kebijakan ini tertulis pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.

"Template ini mempercepat proses minutasi, yang berbulan-bulan, karena sekarang konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan, kalau ribuan halaman saja ngetiknya berapa lama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jakarta Pusat, (12/1).

Minutasi sendiri adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus, baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap. Susunan format baru diharapkan dapat mempercepat MA menyelesaikan setiap perkara yang masuk.

Misalnya, kata Abdullah, bila seseorang mengajukan sampai tingkat kasasi akan dipersingkat dengan merujuk pada putusan atau keterangan di tingkat pengadilan sebelumnya. Sehingga lembaran berupa dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, pendapat ahli, maupun jawaban-jawaban tidak lagi dimuat ulang dalam template baru.

"Dengan adanya putusan template dakwaan tidak diulang lagi, keterangan saksi tidak diulang lagi, tetapi sebagaimana putusan merujuk pada putusan tingkat pertama. Maka barang bukti, bukti surat, pendapat ahli akan lebih efisien," terang Abdullah.

Lanjutnya, Abdullah menjelaskan berkas perkara di tingkat praperadilan dan banding harus lengkap. Sebab, bila tidak akan terkendala di tingkat Kasasi.

"Putusan tingkat pertama harus sempurna dan lengkap, kalau tidak lengkap akan menjadi masalah di tingkat kasasi," imbuhnya.

Peraturan template ini tengah disosialisikan di tiap kamar bagian Mahkamah Agung. Maka, di tahun 2018 ini MA menginstruksikan peradilan menggunakan format baru tersebut.

"Sekarang lagi sosialisasi, semua kamar lagi sosialisasi, kamar pidana, kamar perdata juga sosialisasi. Karena Perma ini ditandatangani Desember 2017, otomatis berlaku 2018. Semua perkara yang diputuskan Januari 2018, maka akan ditemplate sesuai Perma tahun 2017," tuturnya.

Lebih lanjut, kebijakan baru ini juga akan disosialisasikan MA secara eksternal. Jadi seluruh lembaga terutama yang sering menerima aduan harus mengetahui Perma baru ini.

"Terutama KY, KPK, Ombudsman RI ini lembaga-lembaga yang menerima pengaduan, sehingga yang dilakukan MA sudah dikomunikasikan. Tujuannnya mempercepat minutasi, untuk menuntaskan masalah masyarakat yang mencari keadilan," tutupnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Mahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun
SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.

Baca Selengkapnya