Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir

MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Michael Kosasih alias Miki (27) dapat bernapas lega setelah kasasi yang diajukannya diterima Mahkamah Agung (MA). MA menilai peran terpidana hanya sebagai kurir dan melakukan kejahatan itu untuk biaya makan keluarga.

Miki sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khsus Sumatera Selatan, 9 November 2020. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

Kuasa hukum terpidana, Desmon Simanjuntak mengungkapkan, MA menilai vonis mati kepada kliennya terlalu berat sehingga masa hukumannya diperbaiki menjadi 17 tahun penjara.

"Kasasi kami diterima MA. Hukuman mati klien kami diperbaiki dengan 17 tahun penjara," ungkap Desmon, Sabtu (23/1).

Dia mengungkapkan, hakim MA menilai kliennya bukanlah pemilik dari barang bukti atau hanya sekedar kurir. Lagi pula, terpidana terpaksa melakukan kejahatan itu agar anak istrinya bisa makan atau untuk menyambung hidup.

"Kliennya kami juga sebagai korban narkoba akibat faktor ekonomi. Bahkan dia diiming-imingi upah oleh bandar jika bersedia mengantar narkoba, tapi sampai sekarang bandarnya belum juga ditangkap," ujarnya.

Dengan dikabulkan kasasi tersebut, otomatis memberikannya kesempatan untuk kembali ke keluarganya begitu keluar penjara.

"Klien saya masih punya hak hidup dan berkumpul dengan keluarga, kami ucapkan terima kasih atas keadilan MA kepada klien kami," terangnya.

Diketahui, terpidana Miki ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, pada Senin 26 Agustus 2019. Dia membawa sabu di parkiran KFC simpang bandara KM 10, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar di mobil Toyota Agya nomor polisi BG 1374 ZY.

Terpidana dijanjikan uang Rp2 juta sebagai jasa kurir dan baru menerima upah sebesar Rp1 juta. Dalam persidangan di PN Palembang, terpidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat, yakni hukuman mati.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya