MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir
Merdeka.com - Michael Kosasih alias Miki (27) dapat bernapas lega setelah kasasi yang diajukannya diterima Mahkamah Agung (MA). MA menilai peran terpidana hanya sebagai kurir dan melakukan kejahatan itu untuk biaya makan keluarga.
Miki sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khsus Sumatera Selatan, 9 November 2020. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.
Kuasa hukum terpidana, Desmon Simanjuntak mengungkapkan, MA menilai vonis mati kepada kliennya terlalu berat sehingga masa hukumannya diperbaiki menjadi 17 tahun penjara.
"Kasasi kami diterima MA. Hukuman mati klien kami diperbaiki dengan 17 tahun penjara," ungkap Desmon, Sabtu (23/1).
Dia mengungkapkan, hakim MA menilai kliennya bukanlah pemilik dari barang bukti atau hanya sekedar kurir. Lagi pula, terpidana terpaksa melakukan kejahatan itu agar anak istrinya bisa makan atau untuk menyambung hidup.
"Kliennya kami juga sebagai korban narkoba akibat faktor ekonomi. Bahkan dia diiming-imingi upah oleh bandar jika bersedia mengantar narkoba, tapi sampai sekarang bandarnya belum juga ditangkap," ujarnya.
Dengan dikabulkan kasasi tersebut, otomatis memberikannya kesempatan untuk kembali ke keluarganya begitu keluar penjara.
"Klien saya masih punya hak hidup dan berkumpul dengan keluarga, kami ucapkan terima kasih atas keadilan MA kepada klien kami," terangnya.
Diketahui, terpidana Miki ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, pada Senin 26 Agustus 2019. Dia membawa sabu di parkiran KFC simpang bandara KM 10, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar di mobil Toyota Agya nomor polisi BG 1374 ZY.
Terpidana dijanjikan uang Rp2 juta sebagai jasa kurir dan baru menerima upah sebesar Rp1 juta. Dalam persidangan di PN Palembang, terpidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat, yakni hukuman mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya
Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaLansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya