Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Hukuman Menjadi Dua Tahun Penjara

MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Hukuman Menjadi Dua Tahun Penjara Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau Idrus Marham. Pengajuan kasasi dilakukan Idrus usai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor.

"Dikabulkan," demikian bunyi putusan yang dikeluarkan 2 Desember 2019 tersebut, seperti dikutip dari laman MA, Selasa (3/12).

Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh majelis hakim Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi. Dengan demikian, maka masa hukuman Idrus berkurang menjadi dua tahun.

Disambut Gembira

Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku senang atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman kliennya menjadi dua tahun penjara. Samsul mengaku belum menerima langsung petikan putusan MA terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.

"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi.

Samsul berharap Idrus Marham bisa dibebaskan. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

"Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.

Vonis Idrus Marham

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1 Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar itu.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.

Reporter: Putu Merta Surya Putra dan Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan

Prabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya