Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui

MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui sidang vonis soemarmo hadi saputro. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2012 yang merupakan Wali Kota non-aktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam putusan ini, MA memperberat hukuman penjara bagi Soemarmo dari 1,5 tahun menjadi 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3).

Putusan ini dijatuhkan Artidjo dengan dua anggota Majelis Kasasi Askin dan MS Lumme pada Kamis (28/2). Putusan ini dijatuhkan majelis hakim kasasi secara bulat.

Artidjo mengatakan, dasar penjatuhan putusan ini karena majelis hakim tingkat pertama dinilai salah dalam menerapkan hukum karena menjerat terdakwa dengan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, pasal ini dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor, bukan Pasal 13," terang Artidjo.

Dalam putusan ini, MA tidak mengubah jumlah denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui anggota Fraksi Amanat Nasional Sarjono dan anggota Fraksi Demokrat Sumartono. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Soemarmo berupa penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Namun demikian, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Made Hendra berpendapat lain. Dia menilai Soemarmo dapat dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Satu Istora Gempar Prabowo Sapa Titiek, Dua Jenderal TNI-Polri Ikut Tertawa Lepas

Satu Istora Gempar Prabowo Sapa Titiek, Dua Jenderal TNI-Polri Ikut Tertawa Lepas

Momen Prabowo Subianto sapa Titiek Soeharto yang membuat massa di Istora Senayan riuh.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Teks Proklamasi Ternyata Pertama Kali Dibacakan di Cirebon, Begini Kisahnya

Teks Proklamasi Ternyata Pertama Kali Dibacakan di Cirebon, Begini Kisahnya

Pembacaan proklamasi kemerdekaan oleh Soedarsono dihadiri oleh sekitar 100 sampai 150 orang dari berbagai penjuru di kota pesisir Jawa Barat itu.

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya