MA diberi 14 hari untuk tanggapi rekomendasi MKH Hakim Daming
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengatakan, KY telah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian dengan hak pensiun Hakim Daming Sunusi melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada Mahkamah Agung (MA). Dia menyatakan, MA memiliki waktu 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
"Hingga saat ini mereka belum memberi jawaban," ujar Suparman di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (28/1).
Untuk itu, Suparman meminta kepada publik untuk menunggu tanggapan itu sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang (UU). "Kita tunggu sajalah. Ini kan belum ada 14 hari. Surat itu baru masuk Jumat kemarin," kata dia.
Sebelumnya, KY telah meminta MA menyelenggarakan MKH untuk Daming. Ini karena KY menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Daming saat menyebut pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati.
KY pun menegaskan, permintaan MKH itu tidak dapat ditolak oleh MA. Sehingga, apabila ada upaya penolakan, maka hal itu bisa dianggap sebagai penentangan terhadap UU.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca Selengkapnya