MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membuka pintu bagi para pihak yang ingin menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan sebagai calon legislatif. Hal ini juga difasilitasi oleh undang-undang.
"Sepanjang aturan perundang-undangan itu di bawah UU maka menjadi kewenangan MA, silakan mengajukan apa saja ke MA. Siapapun yang merasa tidak terakomodir kepentingan di dalam ketentuan pasal pasalnya ke MA, dengan mekanisme uji materiil," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat jumpa pers di media center MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Dia menjelaskan bagi yang ingin menguji PKPU yang baru diundangkan itu melalui uji materiil. Sebab yang dipermasalahkan adalah aturannya.
Secara administrasi, kata dia, siapapun yang mengajukan uji materiil ke MA akan diterima. Setelahnya, diberi waktu 14 hari kerja untuk melengkapi lampiran lampiran yang dibutuhkan untuk uji materiil.
"Kemudian diberitahukan pada termohon selama 14 hari juga. Kalau sudah lengkap diserahkan ke majelis hakim baru ditunjuk majelis hakimnya," ucap dia.
Lanjut Abdullah, uji materiil juga berjalan singkat dan harus segera diputus. Sebab, prosesnya berjalan sederhana yakni PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak dan hanya diuji norma aturannya, bukan diuji kepentingan, alasan atau dalil dalil.
"Aturan ini bertentangan dengan UU enggak, UU mensyaratkan enggak, tiba tiba aturan yang dibawa itu mensyaratkan berarti kan ada yang tidak cocok, nah di situlah yang diuji," ucapnya.
"Nanti terserah putusan majelis pemeriksaan perkara. Apapun putusannya itu yang terbaik. Di situlah diuji, apapun putusannya itu yang terbaik karena menurut prinsip undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," tambahnya.
Hingga saat ini pun belum ada pihak yang menguji PKPU tersebut ke MA. "Sampai hari ini belum ada uji materi kalau siang atau besok ada nanti saya beritahu," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya