Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU

MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membuka pintu bagi para pihak yang ingin menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan sebagai calon legislatif. Hal ini juga difasilitasi oleh undang-undang.

"Sepanjang aturan perundang-undangan itu di bawah UU maka menjadi kewenangan MA, silakan mengajukan apa saja ke MA. Siapapun yang merasa tidak terakomodir kepentingan di dalam ketentuan pasal pasalnya ke MA, dengan mekanisme uji materiil," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat jumpa pers di media center MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Dia menjelaskan bagi yang ingin menguji PKPU yang baru diundangkan itu melalui uji materiil. Sebab yang dipermasalahkan adalah aturannya.

Secara administrasi, kata dia, siapapun yang mengajukan uji materiil ke MA akan diterima. Setelahnya, diberi waktu 14 hari kerja untuk melengkapi lampiran lampiran yang dibutuhkan untuk uji materiil.

"Kemudian diberitahukan pada termohon selama 14 hari juga. Kalau sudah lengkap diserahkan ke majelis hakim baru ditunjuk majelis hakimnya," ucap dia.

Lanjut Abdullah, uji materiil juga berjalan singkat dan harus segera diputus. Sebab, prosesnya berjalan sederhana yakni PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak dan hanya diuji norma aturannya, bukan diuji kepentingan, alasan atau dalil dalil.

"Aturan ini bertentangan dengan UU enggak, UU mensyaratkan enggak, tiba tiba aturan yang dibawa itu mensyaratkan berarti kan ada yang tidak cocok, nah di situlah yang diuji," ucapnya.

"Nanti terserah putusan majelis pemeriksaan perkara. Apapun putusannya itu yang terbaik. Di situlah diuji, apapun putusannya itu yang terbaik karena menurut prinsip undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," tambahnya.

Hingga saat ini pun belum ada pihak yang menguji PKPU tersebut ke MA. "Sampai hari ini belum ada uji materi kalau siang atau besok ada nanti saya beritahu," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya