Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) sudah mengadili 16 anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro menjelaskan terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.
"Ya benar, Sebanyak 16 perkara sudah diputus ditingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua," kata Andi kepada merdeka.com, Rabu (21/10).
Andi juga menjelaskan terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dia menjelaskan terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
"Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," tutur Andi.
Baca Selanjutnya: Grup WA...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami