Lurah Gajahan Solo Pungut Zakat Warga, Gibran Siapkan Sanksi Tegas
Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindak tegas Lurah Gajahan, Pasarkliwon yang melakukan penyimpangan dalam bertugas. Penyimpangan yang dilakukan lurah berinisial S adalah praktik pemungutan zakat melalui linmas.
Gibran mengaku mendapatkan laporan atau keluhan warga atas penyalahgunaan wewenang lurah tersebut. Ia pun segera mengambil tindakan tegas dan akan memberikan sanksi kepada pelaku.
"Menanggapi adanya keluhan warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah, pertama tama saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan Pasarkliwon. Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," ujar Gibran, Sabtu (1/5).
Gibran menyampaikan, saat ini pihaknya akan mengembalikan seluruh uang yang terkumpul kepada warga. Gibran menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersebut menyalahi aturan. Hal tersebut mengacu pada poin 4 Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 13 tahun 2021. Yakni tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, yang berbunyi:
Permintaan dana dan atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR), atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi Pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin ke 4 di atas, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Untuk selanjutnya BKD agar dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53," tegasnya.
Gibran menjelaskan, pemungutan zakat dilakukan oleh Linmas dengan menunjukkan surat yang ditandatangani oleh lurah. "Ada tanda tangan Pak Lurah di suratnya. Ini sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tandasnya.
"Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih pada warga gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor
Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaSegini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaWaktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?
Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaTernyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet
Kaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.
Baca SelengkapnyaUnggul Hitung Cepat, Gibran Berencana Sowan ke Anies-Ganjar jika Diizinkan
Gibran menunggu kesempatan tersebut saat para paslon memiliki waktu luang.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaGibran: Berburu di Kebun Binatang Istilah Wajar Sering Dipakai di Perpajakan
Dia menegaskan bahwa yang disampaikannya saat itu bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan rasio pajak.
Baca Selengkapnya