Luhut sebut tak tutup kemungkinan masa jabatan Kapolri diperpanjang
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan tidak ingin memberikan komentar terkait siapa yang akan menjadi Kapolri. Mengingat masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berakhir pada Juli mendatang.
Namun, dia mengungkapkan, segala kemungkinan masih dapat terjadi, salah satunya dengan menunda pergantian pimpinan kepolisian. Tetapi tetap, segala keputusan berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Ya semua bisa, opsi itu (perpanjangan masa jabatan Kapolri) bisa tapi tergantung Presiden," katanya di Gedung BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (26/5).
Dia menjelaskan, jika pemerintah ingin melakukan pergantian Kapolri maka ada mekanisme yang harus dilalui. Sehingga dirinya tidak ingin banyak berkomentar siapa yang paling potensial memimpin Polri.
"Saya tidak berani berkomentar atau belum berkomentar sampai nanti Wanjakti Polri ada usulan baru nanti kami analisa, di sini juga ada pak mendagri sebagai wakil ketua kompolnas baru kita laporkan kepada presiden," terang Luhut.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaKapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Khusus Kawasan IKN ini, akan memberikan pelayanan kepolisian terhadap enam kecamatan.
Baca Selengkapnya155.165 personel gabungan Polri, TNI dan stakeholder lain dikerahkan selama pelaksaan Operasi Ketupat sejak tanggal 4 hingga 16 April 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan meminta pemudik tetap utamakan keselamatan.
Baca SelengkapnyaListyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaImbauan itu disampaikan sebagai antisipasi agar tidak terjadi perpecahan atau polarisasi di masyarakat selama tahapan proses Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca Selengkapnya