Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh

Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh Menko Polhukam Luhut Panjaitan datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meminta perkara membelit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK lain Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) segera diselesaikan. Pernyataan presiden ini mengejutkan publik. Sebab, secara tiba-tiba kasus yang berjalan cukup lama diminta diselesaikan segera.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut BinsarPandjaitanmengatakan permintaan Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai hal. Dalamkasus Novel Baswedan, presiden hanya berharap diselesaikan dengan arif.

"Kita kan enggak mau gaduh-gaduh lagi." Kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

Mengenai konsekuensi dari dari permintaan Jokowi, Luhut enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan belum mengetahui. "Kita liat berapa hari ke depan inilah," tukas dia.

Diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kita Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

Sementara Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Feriyani Lim. Samad dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Bambang Widjpjanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bantah Anies soal Kebebasan Berbicara Menurun: Presiden Dimaki & Direndahkan, Enggak Ada Masalah

Jokowi Bantah Anies soal Kebebasan Berbicara Menurun: Presiden Dimaki & Direndahkan, Enggak Ada Masalah

Jokowi mengatakan saat ini masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil

Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil

Presiden Jokowi telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI

Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI

Jokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Menurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.

Baca Selengkapnya