Luhut Sebut Bar di Bali Banyak Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Panggil Para Pengelola
Merdeka.com - Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan sedang mendata sejumlah bar dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan.
Hal itu, untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan bahwa masih ada sejumlah bar dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya di Bali.
"Kita sedang data itu dan bahkan dalam waktu dekat kita akan melakukan pertemuan mengundang para pelaku usaha untuk menyamakan persepsi penerapan aplikasi PeduliLindungi dan pembatasan jam usaha termasuk juga di antaranya pembatasan pengunjung sesuai dengan aturan protokol kesehatan di level ll," kata Dharmadi, saat dihubungi Rabu (27/10).
Ia juga menyebutkan, jadi jangan karena PPKM Level ll lalu eforia dan bisa bebas tanpa menaati protokol kesehatan dan para pelaku usaha tersebut harus selalu diingatkan untuk menjaga situasi yang kondusif di Bali.
"Jangan lalu karena eforia di level ll dinyatakan bebas, tidak. Jadi ini harus selalu diingatkan, jadi betul apa yang disampaikan Bapak Luhut sebagai antisipasi ke depan menjaga situasi kondisi Bali yang aman nyaman dan sebagai bagian daripada destinasi wisata untuk menjaga penerapan protokol kesehatan untuk masyarakat dan wisatawan," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, untuk sosialisasi kepada para pelaku usaha di Bali terutama bar dan klub malam sudah dilakukan terutama penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan.
"Bahkan, kita sudah ke beberapa tempat usaha tidak hanya bar dan restoran tapi pasar tradisional dan restoran-restoran lain menjadi sasaran kita. Kita sampaikan penerapan PeduliLindungi dalam setiap kegiatan usahanya," ungkapnya.
"Walaupun ada (sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi). Namun, beberapa masih ada yang belum mengoptimalkan diri menggunakan aplikasi, kita ingatkan pertemuan nanti. Sedang kita data, tapi tidak semua tapi dari yang hadir nanti bisa menyampaikan hal yang sama kepada rekan-rekan pengusaha yang lain," katanya.
Ia juga menyatakan, tentu akan melakukan tindakan tegas bila pelaku usaha masih saja membandel tapi memperhatikan protokol kesehatan dan sanksinya tentu tempat usahanya ditutup sementara dan didenda sebesar Rp 1 juta.
"Tahapannya kita panggil dan kita lakukan pembinaan dan kita ingatkan untuk mentaati protokol kesehatan. Tapi, kalau memang setelah kita ingatkan mereka juga membandel, kita temukan di lapangan iya kita akan ada tindakan tegas untuk penutupan sementara usahanya. Sampai, mereka membuat pernyataan mereka tidak mengulangi hal yang sama," ujarnya.
Ia juga mengatakan, hal yang sama juga akan dilakukan tindakan tegas kepada para Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali, bila beraktivitas di tempat publik dan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker tentu akan didenda sebesar Rp 1 juta dan bila tetap membandel akan dideportasi ke negaranya.
"Kita ingatkan mereka untuk mematuhi protokol kesehatan karena Bali sebagai barometer nasional. Apa, yang terjadi di Bali bisa didengar dunia, kita harapkan Bali menjadi contoh yang baik sekalipun angka masyarakat terpapar Covid-19 melandai, menurun. Tetapi, belum menjadi jaminan bahwa ini tetap berlangsung semakin baik, tetapi kita harapkan semakin baik dengan cara-cara penegakan hukum tetap konsisten kita lakukan," ujar Dharmadi.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masih ada sejumlah bar dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, dan salah satunya di Bali.
Selain itu, para pengelola mengakalinya dengan tidak memperkenankan pengunjung untuk mengambil gambar dan video.
"Di beberapa bar, tidak diperbolehkan para pengunjung untuk mengambil gambar dan video. Tidak boleh supaya jangan ketahuan gitu," kata Luhut usai rapat terbatas bersama Presiden, Jokowi, Senin (25/10) lalu.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperhatikan hal itu termasuk juga media agar saling mengingatkan. "Di Bali misalnya kelihatan banyak sekali dan ini saya mohon pemda juga tadi untuk perhatikan ini dan semua teman-teman media kita harus saling mengingatkan," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaViral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peta Wisata Bali yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Jadi Pilihan Libur Akhir Pekan
Peta wisata Bali dapat menjadi penuntun Anda saat hendak berlibur ke sana bersama keluarga, sahabat, ataupun sendirian.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya
Salah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaEkonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca Selengkapnya