Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lucunya Samad-Bambang rebutan skema penyidikan Budi Gunawan

Lucunya Samad-Bambang rebutan skema penyidikan Budi Gunawan KPK tetapkan Budi Gunawan tersangka. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap. Dalam jumpa pers hari ini, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan sempat berebut saat ingin memperlihatkan skema penyidikan dan dokumen-dokumen terkait harta kekayaan calon Kapolri itu.

Hal itu terjadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1). Bambang nampak ogah-ogahan mengumbar skema penyelidikan dan dokumen terkait kasus Budi. Dia malah menutupi berkas-berkas itu.

"Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN yang dijadikan dasar yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik tertutup maupun strategi lain yang dilakukan KPK. KPK juga sudah membuat dan sampai memetakan," kata Bambang sembari menunjukkan kertas lebar dan dokumen LHKPN Budi.

Padahal, Ketua KPK Abraham Samad sempat ingin menunjukkan skema itu kepada awak media. Tetapi, Bambang enggan melakukannya. Bahkan Samad sempat berusaha merebut skema itu tapi dihalangi Bambang.

"Sudah jangan, jangan. Mereka ini kan pintar-pintar. Ini bukan untuk dikonsumsi publik," kata Bambang.

Samad lebih tegas menyatakan fakta-fakta soal Budi. Menurut dia, saat proses seleksi menteri Kabinet Kerja, Budi merupakan salah satu calon dengan predikat 'merah.'

"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Samad dengan sedikit emosional.

Samad mengatakan mereka sudah mengusut rekening mencurigakan Budi sejak pertengahan tahun lalu.

"KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Sudah setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," ucap Samad.

Menurut Samad, Budi diduga menerima duit haram sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Budi pun disangkakan empat pasal. Yakni Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bambang mengatakan, penyelidikan KPK bukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan pada 26 Maret 2010. Menurut dia, laporan itu justru dikirim ke Kepolisian, dan dibalas pada 18 Juni 2010.

"KPK mendapat informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat. Juni-Agustus 2010, kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," lanjut Bambang.

Bambang melanjutkan, hasil kajian baru ditindaklanjuti dua tahun kemudian. Pada 2013, lanjut dia, Samad memimpin langsung gelar perkara pertama dan diperiksa silang dengan Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara.

"Akhirnya dibuka lidik sekitar pertengahan tahun lalu, dan hasil lidik itu yang dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose, dan ekspose kemudian memutuskan seperti yang Pak Ketua kemukakan," papar Bambang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?
Gorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?

Sebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Bahaya Konsumsi Gorengan untuk Berbuka Puasa bagi Penderita Maag
Bahaya Konsumsi Gorengan untuk Berbuka Puasa bagi Penderita Maag

Gorengan adalah makanan yang jadi favorit banyak orang termasuk untuk berbuka puasa. Sayangnya makanan ini sebaiknya dhindari.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.

Baca Selengkapnya
Siapkan 21 Program Andalan, Ganjar: Tak Bisa Jalan Kalau Kalah
Siapkan 21 Program Andalan, Ganjar: Tak Bisa Jalan Kalau Kalah

45 Hari jelang pemungutan suara, Ganjar yakin 21 Program Andalan jadi senjata.

Baca Selengkapnya