Merdeka.com - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri Susanto Haris meluapkan emosinya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sambil menangis, dia menyatakan kekesalannya di hadapan mantan atasannya itu.
Awalnya, hakim mengulas hukuman yang diterima Susanto usai terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Dia mengaku turut ditempatkan khusus (Patsus) dan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Apa hukuman saudara?," tanya hakim kepada Susanto di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
"Saya patsus 29 hari dan demosi 3 tahun Yang Mulia," jawab Susanto sambil menangis.
"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini?," tanya hakim lagi.
"Tidak," sahutnya.
"Bagaimana perasaan saudara?," tanya hakim.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karir. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya. Belum yang lain-lain Yang Mulia. Anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan. Bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami," jawab Susanto dengan suara lemah dan bergetar.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini
Saksi Beberkan Momen Putri Candrawathi Berbohong Dilecehkan di Duren Tiga
Terbang ke Jambi, Hendra Kurniawan Usul Pakai Privat Jet & Diizinkan Ferdy Sambo
Reaksi & Perintah Kapolri saat Anak Buah Sambo Lapor Kejadian Kematian Brigadir J
Usai Bertemu Kapolri, Sambo Minta Hendra Kurniawan Cs Usut Kasus Sesuai Skenario
Advertisement
Erwin Aksa Ungkap Anies Pinjam Rp50 Miliar ke Sandiaga di Pilgub DKI 2017
Sekitar 28 Menit yang laluKomisi II Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Tak Wacanakan Penundaan
Sekitar 33 Menit yang laluJokowi: Jika Kerja Keras Terus, Partai Gerindra Potensial Jadi yang Teratas
Sekitar 45 Menit yang laluGagal Ginjal Akut Anak Muncul Lagi, Ini Langkah Kemenkes dan BPOM
Sekitar 47 Menit yang laluEks Politisi Demokrat Muncul di HUT Gerindra, Jadi Kader?
Sekitar 1 Jam yang laluDemokrat Minta Sandiaga Buka ke Publik soal Dugaan Utang Anies di Pilkada DKI 2017
Sekitar 1 Jam yang laluDito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
Sekitar 1 Jam yang laluPartai Gerindra Ulang Tahun ke-15, Sandiaga Uno Hadir Disambut Senyuman Kader
Sekitar 1 Jam yang laluKeruk Harta Benda Angela, Ecky Bisa Kantongi Rp1 Miliar Lebih dari Aset-Aset
Sekitar 2 Jam yang laluEcky Butuh Waktu Satu Pekan Mutilasi Mayat Angela Usai Satu Bulan Dibiarkan
Sekitar 3 Jam yang laluPuluhan Kios Pasar Terong Makassar Hangus Terbakar
Sekitar 4 Jam yang laluKurikulum Merdeka Dimulai 2024: Guru Tinggal Download Aplikasi, Ada Anggarannya
Sekitar 5 Jam yang laluKuasai Suara di Pemilu 2024, Kenapa Anak Muda Alergi dengan Partai?
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Imbas Bripka Madih Ngamuk Dipalak Penyidik, Adik Jenderal Andika Tegur Keras
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Identitas Penyidik Polda Diduga Palak Anggota Provost Bripka Madih Rp100 Juta
Sekitar 13 Jam yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 17 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 17 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 24 Menit yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 3 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 3 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1 Keras Boss! Ada 12 Pelatih Berguguran karena Gagal Penuhi Ekspektasi
Sekitar 1 Jam yang laluKemenangan Persib atas PSS di BRI Liga 1, Bikin Persija Gigit Jari
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami