LSPK turunkan tim beri perlindungan buat Guru Dasrul
Merdeka.com - Kasus pemukulan terhadap Guru Dasrul yang dilakukan orangtua dan siswa di Makasar, Sulawesi Selatan mendapat perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perhatian diberikan setelah pengacara Guru Dasrul mengajukan permohonan kepada lembaga tersebut beberapa hari lalu, LPSK menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi.
"Mulai hari ini (Rabu 21/9), ada tim yang berangkat ke Makassar untuk mengumpulkan informasi serta bentuk-bentuk perlindungan yang akan dilakukan terhadap guru yang bersangkutan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di tengah agenda International Conference on Victimology and Victims Assistance in Indonesia (ICVVAI) di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Rabu (21/9).
Diakuinya, persoalan kekerasan terhadap pengajar di Makassar tersebut sebenarnya termasuk dalam kategori penganiayaan dan bukan merupakan kejahatan yang menjadi prioritas ditangani dalam LPSK. Menurut Abdul Haris, selama ini prioritas LPSK menangani kasus kejahatan HAM berat, Trafficking, serta kejahatan seksual anak.
"Tetapi, kami berikan perhatian untuk kasus ini karena yang dianiaya adalah guru, seorang pendidik oleh orangtua dan siswa. Hal ini bisa berimplikasi kepada guru-guru yang lain, sehingga bisa menyebabkan ketakutan akan adanya ancaman terhadap mereka (guru)," ujarnya.
Dia mengemukakan, pemberian pelayanan perlindungan terhadap Guru Dasrul dilakukan agar guru-guru bisa melaksanakan tugasnya merasa aman. "Kami ingin dalam melaksanakan tugasnya, guru bisa merasa aman dan karena itu, kita perlu berikan perlindungan dalam kasus ini," ujarnya.
Dari pemberitaan di berbagai media, beberapa waktu lalu, Guru Dasrul yang mengajar di SMK Negeri 2 Makasar menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tua siswa berinisial MA. Tak hanya itu, MA pun juga ikut memukul Dasrul hingga akhirnya terluka. Tak terima gurunya dipukul, ratusan siswa kemudian mendatangi markas polisi setempat untuk melihat proses hukum pelaku.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat
Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaBawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaSaat Upacara Penutupan Prajurit Dikmaba Kopassus, Salah Satu Orangtua Ingin Sang Anak Jadi 'Bintang Lima'
Banjir tangis haru mewarnai Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Kopassus Tahun 2023. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca Selengkapnya