LSM Jatisura belum mau cabut laporan Florence
Merdeka.com - LSM Jatisura yang melaporkan Florence Sihombing atas status di akun Path yang menghina Yogyakarta belum berencana untuk mencabut laporannya. Menurut kuasa hukum LSM Jatisura, Erry Supriyanto Dwi Saputro, kasus Florence sudah masuk ke ranah hukum, karena itu proses hukum tetap harus dijalankan oleh pihak kepolisian.
"Mari kita bedakan, sanksi sosial, hukum dan kebudayaan, kalau hanya sanksi sosial kita tidak punya kepastian kapan itu akan selesai," kata Erry saat mendatangi Polda DIY, Rabu (03/09).
Erry mengaku sampai saat ini pun belum pernah diajak berkomunikasi baik dari pihak Florence dan UGM yang kini mendampingi Florence.
"Kami sama sekali belum pernah diajak berkomunikasi oleh pihak terlapor atau pun kuasa hukumnya. Pihak terlapor juga belum pernah meminta supaya kami mencabut laporan," ujar Erry.
Erry melanjutkan, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan kasus ini merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Karena pencabutan laporan pun belum tentu menghentikan kasus ini.
"Kalau Pak Dir (Direktur Krimsus) kemarin bilang kasus ini masuknya delik biasa atau absolut, bukan aduan, jadi kalau kami mencabut pun belum tentu selesai. Pak Dir sendiri meminta dukungan supaya kasus ini bisa terus di proses," jelasnya.
Sebelumnya Florence sendiri sudah meminta maaf melalui media sebanyak tiga kali. Dia juga memohon agar warga Yogyakarta mau memaafkan kesalahan yang dilakukannya. Sementara itu Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta mengatakan tidak memiliki masalah dengan Florence. Dia pun mengimbau supaya ada win-win solution dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian kasus Florence.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPolres Flores Timur (Flotim) memberlakukan sistem buka tutup jalan Trans Larantuka-Maumere setelah status Gunung Lewotobi Laki-Laki dinaikkan menjadi Awas.
Baca SelengkapnyaGrace menginstruksikan caleg dan pengurusnya untuk terus mengawal suara di TPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSurat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaJika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca SelengkapnyaRahasia Hilangnya Kota Emas Firaun Terkuat di Mesir Selama 3.000 Tahun
Baca Selengkapnya