LSM anti korupsi Yogya akan ajukan praperadilan SP3 Idham Samawi
Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta yang terdiri dari beberapa LSM anti korupsi akan mengajukan gugatan praperadilan SP3 kasus dana hibah Persiba Bantul untuk tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo.
Praperadilan tersebut diajukan karena alasan dikeluarkannya SP3 kasus korupsi yang melibatkan ketua DPP PDI Perjuangan tersebut dianggap mengada-ada dan tidak masuk akal.
Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin mengatakan dari pemberitaan media alasan Kajati DIY, I Gede Sudiatmaja mengeluarkan SP3 karena kurangnya bukti adalah alasan yang mengada-ada. Sebab untuk penetapan tersangka saja minimal membutuhkan dua alat bukti.
"Penetapan tersangka saja minimal ada dua alat bukti, itu berarti sudah punya bukti permulaan yang cukup. Setelah itu dikeluarkan SP3 dengan alasan kurang alat bukti, ini jadi mencurigakan," katanya saat menggelar konferensi pers di kantor PUKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi) UGM, Senin (10/8).
Menurutnya praperadilan terhadap SP3 tersebut sangat dimungkinkan karena hal tersebut diatur dalam keputusan MK bahwa praperadilan bisa dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal ini LSM.
"Untuk praperadilan nanti ada 8 LSM yang akan mengajukan, nanti juga akan didampingi tidak hanya oleh LBH Yogya tapi juga pengacara senior di Yogyakarta," tambahnya.
Namun saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas-berkas praperadilan. Salah satu berkas yang belum mereka miliki yaitu salinan SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati.
"Kami sudah meminta salinan SP3, tapi sampai sekarang belum diberikan pihak Kejati," ungkapnya.
Jika dalam waktu dekat pihak Kejati tidak memberikan salinan tersebut maka pihaknya akan melaporkan Kejati ke KID (Komisi Informasi Daerah).
"Harusnya kita bisa mengakses salinan SP3 itu, karena itu salah satu kewajiban Kejati untuk transparansi dan akuntabilitas, kalau tidak, kami akan laporkan ke Komisi Informasi Daerah," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir
Hamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar 4 Menteri Jokowi soal Presiden Lebih Sering ke Jawa Tengah Selama Pemilu 2024
"Apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan Presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain?" kata Saldi.
Baca SelengkapnyaUsai Hadiri Sidang MK, Airlangga Menghadap Jokowi di Istana
Dia menyebut sidang MK berjalan dengam lancar dan tak ada kendala sama sekali.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan
Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca Selengkapnya