LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking (AK). Keputusan diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8) kemarin, dengan berbagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Status tersangka yang disandang oleh AK juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan AK kepada LPSK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan telaah atau analisa dengan informasi atau data yang dimiliki. Selain itu, hal ini pun berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," katanya dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Namun begitu, dia mengungkapkan, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita Kolopaking ini. Diantaranya adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra. Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.
Sebab, menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Chandra ini, bilamana AK benar-benar memenuhi persyaratan diberikannya perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujarnya.
Hasto berharap, dengan adanya keputusan ini agar penegak hukum bekerja keras menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana. Menurut Hasto, kasus Djoko Tjandra nyata-nyata telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki posisi di institusi penegak hukum.
"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," terangnya.
"Dalam kerangka menjalankan tugas dan kewenangannya, LPSK tentunya siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas," pungkas Hasto.
Sebagai informasi, LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 dari Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb, pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK mengacu status hukumnya sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si. yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPengacara Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Kritik Komnas Perempuan: Lamban Tangani Laporan
Amanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMomen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan
Demi ikut pelantikan, seorang pengantin rela meninggalkan pesta resepsi.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya