LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Pelapor Kasus Mafia Bola
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Lasmi Indaryani selaku pelapor kasus dugaan mafia bola. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman di Polda Metro Jaya.
"Jadi saya ke sini mewakili Lasmi bertemu satgas bahwa LPSK telah mengabulkan permohonan pengamanan saksi," kata Boyamin, Jakarta, Jumat (12/4).
Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci terkait perlindungan yang seperti apa diberikan terhadap kliennya itu. Namun, dia hanya bisa menyampaikan jika LPSK sudah mengabulkan permintaan kliennya itu.
"Kira-kira seperti apa (perlindungannya) kita lihat nanti saat persidangan bentuknya seperti apa. Tapi setidaknya sudah diatur teknis perjanjian antara Lasmi dan LPSK untuk mengatur teknis," jelasnya.
"Karena bahasanya kalau untuk perlindungan melekat sampai sidang selesai itu seperti kalau di rumah seperti orang dipenjara sampai hp pun diamankan. Tapi, apakah nanti melekat atau hanya melekat itu kita lihat nanti teknisnya," sambungnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, untuk bisa dikabulkannya permohonan oleh LPSK terkait perlindungan saksi dan korban. Membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Agak lama ya satu bulan lebih kia-kira gitu, karena ada psikotes ternyata. Itu mendatangkan psikolog juga buat Lasmi waktu itu bentuk evaluasi benar enggak dia tertekan, diancam segala macam," ungkapnya.
Dengan begitu, ia pun mengajukan permohonan tersebut kepada Satgas Antimafia Bola dan Kejaksaan Agung. Nantinya, dua pihak tersebut harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan LPSK jika akan melakukan penyidikan ataupun ada pengembangan kasus.
"Tadi juga saya sampaikan ke satgas ikut apresiasi dan ikut gembira bahwa permohonan ini dikabulkan. Kemarin LPSK menanyakan secara resmi kepada satgas dan satgas menjawab dan jawaban dari satgas itu membuat LPSK mengabulkan perlindungan saksi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaLansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaLansia Kena Peluru Nyasar, Polisi Sebut Bukan dari Senjata Rakitan
Korban tidak sadar jika dirinya telah kena peluru nyasar. Dia tengah tidur saat tertembak.
Baca SelengkapnyaKisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaBerlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca Selengkapnya