Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban

LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Saragih. ©2021 Merdeka.com/Fajar Ihwan

Merdeka.com - Terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur (Lutim), SA telah melaporkan balik mantan istrinya di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaporan mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Saragih menanggapi pelaporan balik dilakukan SA terhadap mantan istrinya di Polda Sulsel. Ia menegaskan pelapor kasus pidana tidak dapat digugat atau dilaporkan secara pidana maupun perdata.

"Kami sampaikan bahwa ada ketentuan di Pasal 10 Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beretikad baik," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).

Ia pun mengingatkan kepada polisi agar mengacu pada Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Ia kembali menegaskan, pelapor, saksi, saksi korban, saksi ahli tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata.

"Sebaiknya polisi, penyidik mengacu pada UU nomor 31 Tahun 2014 pada pasal 10. Di situ sudah jelas bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata," tegasnya.

Sementara terkait pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Edwin mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah hasil telaah catatan dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di Lutim. Ia menegaskan dengan dibuka kembali kasus tersebut, akan membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau salah.

"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan. Kami harap setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," kata dia.

Edwin saat ini pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor dan tiga anak. Ia memastikan akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban secara prosedural.

"Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya