Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Nilai JC Nazaruddin Tak Berpolemik Jika Petugas Jalankan UU Perlindungan Saksi

LPSK Nilai JC Nazaruddin Tak Berpolemik Jika Petugas Jalankan UU Perlindungan Saksi Vonis Nazaruddin ditunda. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan polemik status justice collaborator (JC) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, polemik ini tidak akan terjadi bila penegak hukum menjadikan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama ketika menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau lebih dikenal dengan istilah JC.

Menurut Edwin, UU 31 Tahun 2014 mengatur pemenuhan hak JC bagi narapidana. Dalam UU tersebut, menurut Edwin, LPSK diberikan wewenang untuk merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar narapidana mendapatkan penghargaan remisi sesuai yang dijanjikan oleh undang-undang.

Dalam UU 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh.

"Aturan tentang saksi pelaku atau JC ada di pasal 10A UU No 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).

UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan.

"Jadi bisa disimpulkan apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyaratkan rekomendasi LPSK," kata Edwin.

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan dirinya tidak menampik banyak aturan tentang JC sebelum UU No 31 Tahun 2014 lahir. Seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK tahun 2011, serta PP No 9 Tahun 2012.

"Namun, aturan tersebut sebagai peraturan yang sifatnya untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu," kata Manger.

Menurut Manager, muatan pengaturan mengenai JC yang ada pada aturan lain seperti dalam aturan yang sudah disebutkan di atas, tidak relevan untuk diterapkan setelah UU No 31 Tahun 2014 terbit.

Selain itu menurut Manager, penggunaan istilah yang seragam juga penting untuk menyatukan pandangan aparat penegak hukum. UU No 31 Tahun 2014 hanya mengenal istilah saksi pelaku, sedangkan SEMA No 4 tahun 2011 dikenal istilah saksi pelaku yang bekerja sama.

Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.

"LPSK telah meminta kepada Presiden melalui Menkumham untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal saksi pelaku ini," kata dia.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya
13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya

Mereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya