Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Minta Para Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Gunung Kidul Berani Bersuara

LPSK Minta Para Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Gunung Kidul Berani Bersuara Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo. ©Antara/Dok.Humas LPSK

Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo meminta agar korban kekerasan seksual berani bersuara, khususnya kepada korban yang terlibat kasus kekerasan seksual di Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan," ujar Antonius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/10) seperti dilansir Antara.

Menurut Antonius, LPSK telah melakukan upaya proaktif dengan cara menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban. Dalam komunikasi tersebut, penasihat hukum korban disarankan oleh LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada LPSK.

Adapun korban yang dimaksud adalah dua perempuan di Gunung Kidul yang merupakan korban dari kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan guru mengaji.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, G (42) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan. Modus pelaku adalah dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah. Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.

Selain menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban, LPSK telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.

"Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini," ucap Antonius.

Antonius mengatakan pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban. Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

"Kita juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan," ucap Antonius.

Antonius mengimbau kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor kepada polisi karena terdapat dugaan bahwa masih ada korban lain.

Pada masa pandemi periode Januari-September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di D.I. Yogyakarta meningkat tajam. Pada periode yang sama tahun 2020 tercatat terdapat 13 terlindung dari kasus kekerasan seksual di wilayah D.I. Yogyakarta.

Sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya membengkak menjadi 31 terlindungi. Sementara secara nasional, jumlah terlindungi LPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal

Ketua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal

Saat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
15 Siswa Siswi Usia 11-12 Tahun Jadi Korban Pelecehan Guru di Sekolah Swasta Yogyakarta

15 Siswa Siswi Usia 11-12 Tahun Jadi Korban Pelecehan Guru di Sekolah Swasta Yogyakarta

Kuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK

Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Abraham Samad Mantan Ketua KPK, Suka Berantem untuk Bela Teman yang Tidak Salah

Sisi Lain Abraham Samad Mantan Ketua KPK, Suka Berantem untuk Bela Teman yang Tidak Salah

Ia bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus

Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.

Baca Selengkapnya