Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E, Beri Perlindungan Penuh

LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E, Beri Perlindungan Penuh LPSK Tetapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus Brigadir J. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan justice collaborator tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator.Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).

Dengan dikabulkan permohonan justice collaborator, LPSK otomatis mencabut status terlindung darurat untuk Bharada E. Kini, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.

"Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.

Hasto menjelaskan alasan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Menurutnya, karena LPSK melihat adanya situasi membahayakan bagi jiwa Bharada E di tengah bergulirnya kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.

Hasto juga menjelaskan alasan LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E. Dia mengatakan, LPSK menilai ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

Adapun pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi Bharada E dari hal-hal yang berbahaya baginya hingga pengadilan nanti.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengambilan keputusan tersebut karena Bharada E sudah memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator usai melakukan tes assessment.

"Iya dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E,” katanya di Jakarta, Jumat (12/8).

Dia menjelaskan, perlindungan darurat diberikan apabila seseorang sedang terancam jiwanya pada suatu tindak pidana

"Yang kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat," tambahnya.

Bharada E tetap akan ditahan di Rutan Bareskrim. Hasto mengungkapkan, LPSK akan berkoordinasi mengenai metode cara perlindungan tersebut.

"Tetapi LPSK menempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," imbuhnya.

Meskipun telah membuat keputusan tersebut, LPSK masih memerlukan keputusan secara formal. Keputusan tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna yang akan diselenggarakan.

Sebagai informasi, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadirannya untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Demak Apreasiasi Bantuan untuk Korban Banjir dari LKPP

Bupati Demak Apreasiasi Bantuan untuk Korban Banjir dari LKPP

Menurut Bupati Eisti'anah, bantuan dan perhatian dari LKPP sangat membantu warga Demak.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya