Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini usai Bharada E melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Meski sudah tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, Bharada E tetap berada atau menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim. Yang pasti Rutan Bareskrim ya penahanan, menjalani pidana sampai saat ini kita masih di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Jumat (10/3).

Dia menegaskan, Bharada E tetap akan menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan putusan akhir.

"Begini, yang pasti kita diputusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," ujarnya.

Rika pun tidak ingin berandai-andai untuk nantinya apakah Bharada E bakal dipindah ke Rutan Salemba atau tidak.

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan LPSK.

"Yang pasti kita akan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait ya. Kita kan selalu berkoordinasi, berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait," ungkapnya.

"Iya, pokoknya saat ini di Rutan Bareskrim. Sampai saat ini masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," pungkas Rika.

LPSK Cabut Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

Namun, LPSK menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dari LPSK. Sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Usai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat

Usai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat

Akibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
RS Dunda Limboto Gorontalo Terbakar, Pasien Panik dan Berhamburan Keluar

RS Dunda Limboto Gorontalo Terbakar, Pasien Panik dan Berhamburan Keluar

Kobaran api membuat kepanikan di ruang perawatan karena letaknya berdekatan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya