Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 18 orang dari Tragedi Kanjuruhan yang merupakan suporter, relawan medis hingga keluarga korban. Program perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.
"Program perlindungan ini dimaksudkan agar saksi dan korban merasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya yang diterima Merdeka.com, Kamis (3/11).
Jelas Edwin, dalam sebulan terakhir terdapat dinamika proses hukum dari pemanggilan dan pemeriksaan serta peminjaman telepon selular yang tidak sesuai prosedur (KB). Hingga kedatangan aparat ke rumah orang tua korban (DA) yang awalnya telah menyetujui dilakukan ekshumasi yang berujung surat penolakan dilakukan ekshumasi.
"Kemudian setelah didampingi LPSK, DA menyetujui kembali dilakukan ekshumasi yang pelaksanaannya direncanakan pada 5 November," tulisnya.
LPSK berharap hal-hal tersebut tidak terjadi kembali, karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik pada proses hukum yang adil.
LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada Laporan Polisi (LP) yang ada, yakni LP terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengerusakan barang.
Perbuatan penembakan gas air mata (GAM), sebaiknya juga dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiyaan sebagai mana diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.
Penggunaan gas air mata itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.
Edwin menjabarkan, perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa.
Selain itu juga tidak dapat diabaikan mengenai jatuhnya korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP.
"Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi atau korban atas peristiwa tersebut. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi atau korbannya," lanjut Edwin.
Sementara itu LPSK juga merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik untuk dimintai keterangan. Nama tersebut adalah bagian dari 20 pemohon perlindungan pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Ke-13 orang itu dinilai LPSK mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara. Karena mereka mengalami langsung dan di antaranya relawan medis.
Dua korban tragedi Kanjuruhan yang akan diperiksa secara forensik jasadnya adalah NDR (16) dan NDA (13). Keduanya merupakan warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Jenazah keduanya dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang.
Almarhumah merupakan anak perempuan dari Devi Athok Yulfitri (43), yang sebelumnya sempat batal mengajukan permohonan autopsi. Belakangan, Devi kembali mengajukan surat permohonan dan pernyataan kesediaan autopsi.
Imam Hidayat, kuasa hukum Devi menyampaikan, kliennya kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi LPSK. Kliennya saat ini mendapat perlindungan keamanan dari LPSK guna mengantisipasi adanya intimidasi.
"Dia mendapatkan perlindungan melekat dari LPSK, karena itu ke mana-mana dikawal petugas LPSK. Makanya dia kemudian berani menyatakan kesediaan kembali untuk autopsi kedua anaknya," katanya. [cob]
Baca juga:
Pemkab Malang Kucurkan Rp900 Juta untuk Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan
Doa Gelandang Rans Nusantara FC, Makan Konate: Semoga Tragedi Kanjuruhan Tidak Terulang Lagi
Satu Bulan Dirawat, Korban Tragedi Kanjuruhan Vicky Hermansyah Akhirnya Boleh Pulang
Komnas HAM Rekomendasikan PSSI Hentikan Semua Pertandingan Sepak Bola
Advertisement
Malu, Ibu di Madiun Bakar Bayinya Dalam Rumah
Sekitar 2 Menit yang laluKomisi II Tegaskan Tak Ada Urgensi Menghapus Jabatan Gubernur
Sekitar 6 Menit yang laluKemendagri Dorong Aparatur Generasi Muda Terapkan Cara Baru Jalankan Pemerintahan
Sekitar 10 Menit yang laluSekjen Kemendagri Minta Daerah Pedomani 8 Arahan Presiden
Sekitar 20 Menit yang laluGunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km ke Arah Kali Boyong
Sekitar 21 Menit yang laluHasil Uji 2 Lab Independen, Obat Praxion Bebas Etilen Glikol & Dietilen Glikol
Sekitar 22 Menit yang laluKPK Usut Penggunaan Uang Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan oleh Bupati
Sekitar 31 Menit yang laluAktivitas Meningkat, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 1,5 Km Arah Kali Boyong
Sekitar 36 Menit yang laluMengenakan Batik Hitam, Jokowi Disambut Kapolri dan Panglima dalam Rapim TNI-Polri
Sekitar 45 Menit yang laluKKB Diduga Bawa Pilot Susi Air dan 15 Pekerja Bangunan ke Mapenduma
Sekitar 46 Menit yang laluRapim TNI-Polri Bahas Pengamanan Pemilu 2024, Presiden Dijadwalkan Hadir
Sekitar 2 Jam yang laluGadai Motor Demi Urai Macet, Babinsa Azmiadi Kini Dipanggil Panglima TNI ke Jakarta
Sekitar 3 Jam yang laluRatusan Mahasiswa Universitas Brawijaya Keracunan Saat Kegiatan Kemah Kerja
Sekitar 3 Jam yang laluLima WNI Hilang Kontak Usai Gempa Turki, Dua di Antaranya Terapis Spa
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 19 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 29 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami